Sunday, July 26, 2015

Fikih : Qurban

                                                                                             QURBAN

Pengertian 

  Qurban berasal dari bahasa Arab,  Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Atau secara bahasa arabnya qurban diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri.


Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).
Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula.
Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain.

Usia hewan yang dikurbankan :
- Umur Binatang Kurban

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah. Kecuali apabila sulit bagi kalian  untuk mendapatkannya, maka silahkan kalian menyembelih jadza’ah berupa domba.” (HR. Muslim).

Berikut ini kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama tentang umur hewan yang boleh untuk kurban:
·         Unta, yang telah berumur lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam
·         Sapi, yang telah berumur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga
·         Kambing yang bukan domba, yang telah berumur setahun dan mulai memasuki tahun kedua
·         Domba boleh jadza’ah, yang telah berumur enam bulan dan mulai memasuki bulan ketujuh.

1.    Waktu Pelaksanaan Qurban
Awal dibolehkan menyembelih hewan qurban setelah selesai dilaksanakannya shalat ied walaupun khutbah belum dimulai. Menurut pendapat yang terpilih insya Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesembelihannya untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah pelaksanaan shalat (‘Ied) nusuknya (sesembelihannya) telah sempurna dan telah mencocoki sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hari terakhir di bolehkannya menyembelih hewan qurban adalah terakhir dari hari tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijah ketika terbenamnya matahari.


2.    Syarat-Syarat Ibadah Qurban
-         Yang disembelih Bahiimatul An’aam (hewan ternak) adalah unta, sapi dan kambing atau domba. Tidak sah dan tidak boleh seseorang mengganti dengan selain itu.
-         Hewan sesembelihan tersebut telah mencapai umur yang cukup secara syar’i.
-         Hewan ternak harus terlepas dari cacat yang menghalangi kesahan dalam berqur’ban.
-         Penyembelihan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat,  bermula setelah pelaksanaan shalat I’d dan berakhir pada akhir hari-hari Tasyriq. Yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah bersamaan dengan terbenamnya matahari.
-         Hewan sesembelihan hendaknya hewan milik penyembelih, dengan kepemilikan yang didapatkan secara syar’i  bukan hasil curian atau yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
-         إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ، لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
-         “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.” (HR. Muslim)
3.      Pembagian Qurban

  Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga,  menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
 Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.




TATA CARA PENYEMBELIHAN KURBAN



Tata cara
  1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.
  2. Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  3. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  4. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.
  5. Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  6. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    - hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    - hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
    - Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)

Note : Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

0 komentar:

Post a Comment