Wednesday, September 30, 2015

Kamus Pertambangan-B Section



B
Babit ( babbitt metal )
Paduan logam berwama putih dengan unsur utama timah putih atau timbal (timah hitam) dan sejumlah kecil antimon, tembaga, dan logam lain; babit dipergunakan untuk bantalan poros.

Badeleit ( baddeleyite )
Mineral dengan komposisi kimia ZrO2 (zirkonium oksida) pertama kali diternukan dalam kumpulan pasir batu permata di Srilanka; mineral ini merupakan sumber zirkonia yang dipakai dalam bahan-bahan tahan api

Bagan alir ( flow sheet )
Bagan yang menunjukkan urutan suatu operasi, proses, produk yang dihasilkan, arah aliran material, data mesin, hasil kinerja, dsb. ; sin. Pias alir

Bagian lubang tembak ( subdrilling )
Kedalaman lubang tembak yang dilebihkan dari permukaan jenjang dibawahnya; bertujuan untuk memperoleh permukaan yang rata dengan permukaan jenjang tersebut

Bagian pengangkat ( lifter case )
Bagian pengangkat berbentuk tubular yang berada di bagian bawah akhir dari inner tube dari core barel untuk menahan pengangkat inti

Bahan bakar ( fuel )
Bahan yang mudah dibakar untuk menimbulkan panas

Bahan bakar fosil ( fossil fuels )
Bahan yang mudah terbakar berasal dari sisa tumbuh-tumbuhan dan binatang

Monday, September 28, 2015

Selimut Asap Indonesia



Selimut Asap Indonesia

Smoke Blankets Indonesia

   Kebakaran di Indonesia tidak seperti kebanyakan kebakaran lainnya. Kebakaran ini sangat sulit untuk dipadamkan. Api menyala di bawah permukaan tanah untuk waktu yang lama, seringnya selama berbulan-bulan. Biasanya, petugas pemadam kebakaran hanya bisa memadamkannya dengan bantuan hujan selama musim hujan. Dan kebakaran ini menimbulkan asap dan polusi udara yang lebih banyak dibandingkan kebakaran lainnya.


   Akar penyebab masalah ini adalah endapan gambut dalam jumlah besar (campuran tanah-seperti bahan tanaman membusuk sebagian terbentuk di lahan basah-lapisan pantai Kalimantan dan Sumatera).  Kebakaran gambut mulai menjadi penyebab kebakaran di Indonesia setiap tahun karena banyak petani terlibat dalam kegiatan "Buka Lahan Pertanian" dengan  teknik  Slash and Burn Agriculture yang sering menggunakan pembakaran hutan  untuk membersihkan jalan bagi tanaman atau hewan merumput. Di Indonesia, tujuannya adalah  untuk membuat ruang penanaman baru untuk komoditi kelapa sawit dan akasia.

Ja(t)uh




Ja(t)uh


Kamu pasti takut sendiri
Aku juga.

Kemarin waktu kau bilang kau akan pergi jauh,
Aku makin takut.
Ada semacam perih dalam hati yang membuat mataku dipaksa berair,
Pipiku becek.
 
Sayang, air mataku, sederas dan sebanyak apapun ia mengalir,
Tampaknya tak punya daya menahanmu untuk tetap disini.

Maka detik itu aku pura-pura tersenyum,
Detik selanjutnya aku menyadari bahwa tersenyum sama sekali tak melegakan.

Bila kau mengerti.

Dalam senyum yang kubuat-buat itu sebenarnya hatiku berdo’a,

“Tuhan, tak bisakah Kau lewatkan aku dari cerita tentang keterpisahan ini ?”

Saturday, September 26, 2015

Nyanyian Ombak

Nyanyian Ombak

 
Pesisir yang kuat adalah cintaku
Dan aku adalah kekasihnya.
Kami akhirnya bersatu dalam cinta,
Lalu bulan mengambilku darinya.

Aku pergi ke bulan dengan enggan, dan Sedikit perpisahan.
Aku dengan cepat mencuri waktu
Dari Horizon biru untuk melemparkan buih perakku,
Di atas pasir emasnya, dan Kami bercampur dalam kecerdasan.
Aku memuaskan dahaganya dan menyelami hatinya
Ia melembutkan suaraku dan sifatku.
 
Dalam fajar aku mengumandangkan peraturan cinta dalam telinganya
Ia memelukku dengan erat.
Di tengah hari aku bernyanyi untuknya Lagu harapan,
Lalu mencetak ciuman lembut di wajahnya
Aku tergesa-gesa dan takut,
Namun ia diam, sabar, dan berpikir.
Dada lebarnya menenangkan keletihanku.

Friday, September 25, 2015

Pertemuan Di Galeri Dentsu

Pertemuan di Galeri Dentsu

     Tiga pria berpakaian necis datang ke hotel tempat saya menginap di Tokyo.

“Kemarin anda memberikan ceramah di Galeri Dentsu,” salah seorang dari mereka berkata. “Kebetulan saya datang ke sana, dan saya tiba tepat pada waktu anda mengatakan bahwa tidak ada pertemuan yang terjadi secara kebetulan. Barangkali kami perlu memperkenalkan diri terlebih dahulu.”
     Saya tidak bertanya, bagaimana mereka tahu di mana saya menginap. Orang-orang yang bisa mengatasi kesulitan-kesulitan semacam itu layak mendapatkan rasa hormat kita. Salah seorang pria itu menyodorkan beberapa buah buku yang ditulis dalam kaligrafi Jepang. Penerjemah saya langsung bersemangat. Pria itu ternyata Kazuhito Aida, putra seorang penyair Jepang yang terkenal, yang namanya belum pernah saya dengar.

     Dan juru misteri sinkronisitas inilah yang membukakan pintu bagi saya untuk mengenal, membaca, dan berbagi dengan para pembaca saya, sekelumit karya cemerlang Mitsuo Aida (1924-1991), penyair dan ahli kaligrafi yang puisi-puisinya mengingatkan kita akan pentingnya keluguan hati.

Pe-Patah

Pe-Patah

Di antara keberadaanku, belum sempat pun ku terjaga.

Pada sebuah naungan, aku mimbarkan selaksa nestapa

Yang masih tetap mengurungku dalam luka.
 
Dalam semburat senja yang terpancar di keheningan,

Aku pun berubah menjadi debu yang beterbangan.

Mengatup semua mata yang memandang hina


Kamus Pertambangan-A Section




A
Abrasi ( abrasion )
Pengikisan akibat adanya gesekan dan/atau benturan antara satu material dengan material lain

Abrasif ( abrasive )
Bahan untuk menggosok atau memoles permukaan benda keras seperti logam dan kaca; abrasif alam yang biasa dipergunakan adalah intan, korundum, topaz, garnet, pasir kuarsa; abrasif buatan a.l. Karborundum sic) 

Absis ( abscissa )
Sumbu horizontal (sumbu x) dalam sistem koordinat kartesian

Absit ( abbcite )
dinamit yang mengandung alkali klorida dengan presentase tinggi; bahan peledak ini sering digunakan di tambang batu bara

Absorpsi air ( water absorption )
Sifat pori suatu batuan yang diukur berdasarkan kemampuan menyerap air dari pori-pori yang terbuka, dinyatakan dalam persen (%)

Absorsi seismik ( seismic absorption )
Proses penubahan energi suatu gelombang seismik menjadi energi panas pada media yang dilaluigelombang tersebut; sin. Penyerapan seismic

Abu (ash )
Material anorganik sisa pembakaran yang tertinggal karena tidak bisa terbakar oleh suatu proses pembakaran yang sempurna

Abu vulkanik ( volcanic ash )
Bahan padat lepas berbutir halus yang terbentuk sebagai hasil letusan gunung berapi

Nyanyian Hujan

Nyanyian Hujan

Aku ditandai dengan benang perak yang jatuh dari surga

Dikirim oleh para dewa.
Alam lalu mengambilku,
Untuk mengagungkan ladang dan lembahnya.
Aku adalah mutiara yang indah,
Dipungut dari Mahkota Ishtar oleh puteri-puteri
Fajar untuk menghias kebun.

Thursday, September 24, 2015

Di Sebuah Kota di Jerman

Di Sebuah Kota di Jerman




     “Monumen ini menarik, bukan ?” kata Robert.

  Matahari akhir musim gugur mulai tenggelam. Kami sedang berada di sebuah kota di Jerman.

     “Aku tidak melihat apa-apa,” kata saya.  “Hanya ada lapangan kosong.”
     “Monumennya ada di bawah kaki kita,” Robert bersikeras.

  Saya memandang ke bawah. Saya hanya melihat lempeng-lempeng batu biasa, dan semuanya serupa. Saya tidak ingin mengecewakan teman saya, tetapi saya tidak melihat apa pun di lapangan itu.

Wednesday, September 23, 2015

Sepertinya

Sepertinya 

Tak satu pun bisa kuabaikan tentangmu.
Lesatan-lesatan adalah ketertegunanku
yang terlebih dalam ketercapaian
yang tak sempat pula kita tengadah bersama.
Lamunan hanya bisa dibawa menggila, di setiap dengungan.


Igaumu terngiang pada igauku.
Suaramu parau membasahi paruku, lambungku, tenggorokanku
yang tak bisa berucap kata
i love you,
dan memias seperti bedak yang tak lengkap kau bereskan.
Sepertinya aku memang jatuh cinta padamu.
Pada ubun-ubunmu dan dua matamu yang masih juga belum bisa melihat aku.


Saturday, September 19, 2015

Teori Terbentuknya Samudera

Teori Terbentuknya Samudera-Ocean Formed

     Samudra (juga dieja samudera) atau lautan (dari bahasa Sanskerta) adalah laut yang luas dan merupakan massa air asin yang sambung-menyambung meliputi permukaan bumi yang dibatasi oleh benua ataupun kepulauan yang besar.
Ada lima samudra di bumi yaitu:
  • Samudra Antarktika / Lautan Selatan
  • Samudra Arktik
  • Samudra Atlantik
  • Samudra Hindia
  • Samudra Pasifik / Lautan Teduh
     Samudera meliputi 71% permukaan bumi, dengan area sekitar 361 juta kilometer persegi, isi samudra sekitar 1.370 juta km³, dengan kedalaman rata-rata 3.790 meter. (Perhitungan tersebut tidak termasuk laut yang tak berhubungan dengan samudra, seperti Laut Kaspia).
     Ada bebera teori tentang terbentuknya samudera, antara lain adalah sebagai berikut :

1). Contraction theory (teori kontraksi)


Siapa yang Menginginkan Lembaran 20 Dollar Ini ?

Siapa yang Menginginkan Lembaran 20 Dollar Ini ?

   Carson Said Amer menceritakan kisah seorang pengajar yang memulai seminar dengan memperlihatkan selembar uang 20 dollar dan bertanya,

“Siapa yang menginginkan lembaran 20 dollar ini ?”
   Beberapa orang mengangkat tangan, tetapi si pengajar berkata,

“Sebelum saya memberikannya kepada anda, saya ingin melakukan sesuatu.”
   Dia meremas-remas lembar uang itu dan berkata,

“Siapa yang masih menginginkan uang ini ?”


   Tangan-tangan kembali teracung.


"Dan bagaimana kalau saya melakukan ini ?”

P.A.U.D - Pondasi Bagi Masa Depan Anak

 P.A.U.D - Pondasi Bagi Masa Depan Anak 

   Pendidikan merupakan investasi terpenting yang dilakukan orang tua bagi masa depan anaknya. Sejak anak lahir ke dunia, ia memiliki banyak potensi dan harapan untuk berhasil di kemudian hari. Pendidikanlah yang menjadi jembatan penghubung anak dengan masa depannya itu. Dapat dikatakan, pendidikan merupakan salah satu pembentuk pondasi bagi tumbuh dan berkembangnya seorang anak untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.

   Sebagai “buah hati”, maka dengan penuh rasa kasih sayang para orang tua rela berkorban demi anaknya, karena masa depan anak juga merupakan masa depan orang tua. Keberhasilan ataupun kegagalan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya akan terlihat dari perasaan hatinya manakala menyaksikan kehidupan anaknya ketika dewasa.


   Pada hakikatnya masa depan anak juga merupakan masa depan bangsa dan negara. Masa depan itu akan terlihat dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan, di saat mana jutaan anak yang ada sekarang ini memasuki usia remaja dan dewasa. Merekalah nantinya yang menjadi pelaku pembangunan di berbagai sektor kehidupan. Kelak diantara mereka ada yang berperan sebagai pemimpin-pemimpin bangsa yang kebijakannya akan turut menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ini.


   Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kelak akan sangat berbeda dengan kondisi yang ada sekarang ini. Kehidupan mendatang adalah kehidupan modern yang sangat dipengaruhi globalisasi yang semakin masif, ekstensif, dan seolah tanpa batas. Hubungan antar bangsa diwarnai oleh hubungan yang semakin kompetitif, karena semua bangsa berpacu untuk mencapai kemajuan dalam berbagai bidang.

Akidah : Ketauhidan

TAUHID

A.    Definisi Tauhid

Tauhid menurut etimologi berasal dari bahasa arab bentuk masdar wahhada-yuwahidu-tauhid artinya menjadikan sesuatu menjadi satu (mengesakan).

      Tauhid dalam agama islam merupakan pokok bahasan yang sangat penting mengesakan Allah swt. Sifat yang terpenting diantara sifat-sifat lainnya.

a.      
Keesaan Allah dalam zat-Nya dapat dipahami sebagai tidak ada sesuatu pun
          yang sama zatnya dengan zat Allah.

b.     
Keesaan Allah pada sifat-Nya berarti tidak ada sesuatu pun yang sama sifatnya            dengan sifat Allah.

c.      
Keesaan Allah dalam perbuatan-Nya berarti tidak ada sesuatu pun yang mampu           berbuat seperti Allah, dan tidak sesuatu pun juga yang mempunyai andil
          dalam setiap perbuatan Allah.

B.     Istilah lain Ilmu Tauhid

a.      
Ushuluddin
          Kata Ushuluddin sering dikaitkan dengan tauhid, karena keduanya sama-sama membahas tentang pokok-pokok atau dasar-dasar agama islam. Perbedaannya hanyala dalam pengkhususan pokok bahasannya, tauhid lebih fokus membahas konsep keesaan Tuhan, sedangkan usuluddin lebih bersifat umum. Ilmu ushuluddin membahas 
tentang berbagai pokok-pokok ajaran islam, seperti keesaan,keyakinan,keimanan,
kenabian, dan dasar-dasar ajaran islam lainnya.



b.     
Ilmu Kalam
         Pokok bahasan dari ilmu kalam sebenarnya tidak berbeda dengan tauhid dan usuluddin, karena sama-sama membahas tentang dasar-dasar agama islam. Ilmu kalam juga membicarakan wujud Allah, sifat-sifat yang semestinya ada pada-Nya, sifat-sifat yang mustahil pada-Nya dan sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya.

Friday, September 18, 2015

Semesta di Dalam Jiwa

Semesta di Dalam Jiwa

   Pertemuan di rumah seorang pelukis kelahiran Sao Paulo yang berbasis di New York. Kami mengobrol  tentang malaikat-malaikat, dan alkimia. Kemudian saya berusaha menjelaskan kepada tamu-tamu lainnya mengenai gagasan alkimiawi, yakni bahwa masing-masing dari kita menyimpan keseluruhan alam semesta di dalam diri kita, dan karenanya kita bertanggung jawab atas kesejahteraannya. Saya berusaha keras untuk mencari kata yang tepat untuk menjelaskan maksud saya.

The Universe in Mans Head. From www.123rf.com
   Si pelukis, yang sejak tadi mendengarkan tanpa banyak berbicara, meminta semua yang hadir untuk melihat keluar jendela studionya.

“Apa yang anda lihat ?” Tanyanya.
“Sebuah jalan di Greenwich Village,” seseorang menjawab.

Thursday, September 17, 2015

FIQIH : ILMU FARAIDH 2

FARAIDH (PERBEDAAN WARISAN DAN WASIAT) 


l) Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh:
1.     Anak laki-laki
2.    Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki

     m)  Nenek dari pihak bapak terhijab oleh bapak

     n)  Nenek dari pihak ibu terhijab oleh ibu

     o)   Saudara perempuan sekandung, terhijab oleh:
1.     Anak laki-laki
2.    Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.    Bapak

p)Saudara perempuan sebapak, terhijab oleh:
1.     Anak laki-laki
2.    Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.    Bapak
4.    Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
5.    Seorang saudara perempuan bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).

q)  Saudara perempuan seibu, terhijab oleh:
1.     Anak laki-laki
2.    Anak perempuan
3.    Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.    Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.    Bapak
6.    Kakek dari pihak bapak

a.  Hikmah Hijab
Sesungguhnya dibalik adanya hijab ada beberapa hikmah yang didapat, diantaranya adalah:
a)    Memberikan keadilan dalam pembagian warisan yang merujuk kepada skala prioritas karena ada yang lebih berhak dari yang berhak.
b)   Sebagai solusi pembagian yang efektif.
c)    Menghindarkan dari ketegangan dalam pembagian warisan.


C. Dzawil Furudh & Ashabah
a. Defenisi
Dzawil Furudh artinya mempunyai bagian tertentu. Sedangkan Ashabahmenurut bahasa adalah “pembela atau penolong”, sedangkan menurut istilah syar’i adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya dengan kadar tertentu.


b. Ahli Waris Hanya sebagai Dzawil Furudh
Mereka adalah:
a)    Suami
b)   Istri
c)    Saudara laki-laki seibu
d)   Saudara perempuan seibu
e)   Ibu
f)    Nenek dari pihak bapak
g)   Nenek dari pihak ibu

c.   Ahli Waris Hanya sebagai Ashabah
Mereka yang regolong pada kelompok ini adalah:
a)    Anak laki-laki
b)   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c)    Saudara laki-laki sekandung
d)   Saudara laki-laki sebapak
e)   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
g)   Paman sekandung
h)   Paman sebapak
i)     Anak laki-laki paman sekandung
j)    Anak laki-laki paman sebapak


d.  Ahli Waris Terkadang sebagai Dzawil Furudh dan Ashabah
a)    Anak  perempuan
b)   Cucu perempuan dari anak laki-laki
c)    Saudara perempuan kandung

d)   Saudara perempuan sebapak

a.  Ahli Waris Terkadang sebagai Dzawil Furudh dan Ashabah serta keduanya
a)    Bapak
b)  Kakek dari pihak bapak

b.  Macam-Macam Ashabah
Macam-macam ashabah ada 3, yaitu:
a)    Ashabah binafsihi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri. Mereka adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu. Rasulullah SAW bersabda:




Artinya:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ”Berikanlah ketentuan-ketentuan warisan itu kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk ahli waris laki-laki yang lebih dekat”. (HR. Mutafaq ’alaih)

Contoh, ahli waris adalah seorang anak laki-laki, ayah, ibu dan suami.

-          Ayah mendapat 1/6 = 2/12
-        Ibu mendapat 1/6= 2/12
-        Suami mendapat ¼= 3/12
-        Total = 7 /12
-        Untuk anak laki-laki= 12/12 – 7/12 = 5/12

b)   Ashabah bil ghairi, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersamanya dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya. Mereka adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki, yaitu:
1.     Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2.     Cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki
3.     Saudara perempuan kandung, jika bersamanya saudara laki-laki kandung.
4.     Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak.

Contoh, ahli waris adalah anak anak laki-laki, anak perempuan, ibu, suami, dan ayah. Bagian masing-masingnya adalah:
-          Ibu mendapat 1/6 = 2/12
-          Ayah mendapat 1/6 = 2/12
-          Suami mendapat ¼ = 3/12
-          Jumlah = 7/12
-          Sisanya yaitu 12/12-7/12 = 5/12 untuk anak laki-laki dan perempuan;
-          Untuk anak laki-laki= 2/3x 5/12 = 10/36
-          Untuk anak perempuan 1/3 x 5/12 = 5/36

c)    Ashabah ma’al ghair, yaitu menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris lain. Orang yang menjadi ashabah ma’al ghair itu sebenarnya bukan ashabah, tetapi karena bersamanya ada ahli waris yang juga bukan ashabah, ia dinyatakan sebagai ashabah sedangkan orang yang menyebabkan menjadi ashabah itu tetap bukan sebagai ashabah.

Ashabah ma’al ghair khusus berlaku untuk saudara perempuan kandung atau seayah pada saat bersamanya ada anak perempuan atau cucu perempuan. Anak perempuan/cucu perempuan  tersebut menjadi ahli waris furudh sedangkan saudara perempuan menjadi ashabah. Kasus ini timbul pada saat seseorang meminta fatwa kepada Ibnu Mas’ud tentang ahli waris yang terdiri dari anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan. Ibnu Mas’ud memutuskan berdasarkan apa yang dilihatnya dari Nabi SAW yang menyelesaikan kasus yang sama, yakni:
§  Anak perempuan = ½ bagian
§  Cucu perempuan = 1/6
§  Dan sisanya untuk saudara perempuan.

Hukum ini diikuti oleh jumhur ulama, tetapi ulama Zhahiri tidak beramal pada riwayat Ibnu Mas’ud tersebut sehingga tidak ada baginya ashabah ma’al ghair.



 D. Pelaksanaan Pembagian Warisan
*. Al-aul
Al-aul artinya bertambah. Dalam ilmu faraidh, aul artinya bagian yang harus diterima ahli waris lebih banyak dari asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambah/ diubah.

Contoh:

Suami                               =   ½ x 6 = 3
2 saudar (pr) kandung      = 2/3 x 6 = 4
Jumlah bagian                  =                 7
Asal masalah 6 sedangkan jumlah bagian 7. Agar sebanding, maka asal masalah harus dinaikkan menjadi 7, sehingga penyelesaiannya:
Suami                                   = 3/7 x harta warisan = ........
2 saudara (pr) kandunga       = 4/7 x harta warisan = ........                                                             


*.  Ar-Radd (ar-raddu)
Ar-Radd yaitu ”mengembalikan”. menurut istilah Faraidh adalah ”membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing setelah menerima bagiannya.”

Ar-Radd dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sedangkan ahli waris tidak ada ashabah. Maka sisa harta dikembalikan kepada ahli waris yang ada.
 contoh :

-          Anak perempuan         =   ½x 6 = 3
-          Ibu                                      = 1/6 x 6 = 1
-          Jumlah                                 =                4
-          Asal masalah (KPT) : 6, sedangkan jumlah bagian 4. Maka penyelesaiannya adalah:
-          Anak perempuan         = ¾ x harta warisan = .......
-          Ibu                              = ¼ x harta warisan = .......

Jika jumlah Harta peninggalan: Rp. 45.000.000

Istri                                               ¼ x 12 = 3
Ibu                                                1/6 x 12 = 2
2 saudara (pr) kandung                 2/3 x 12 = 8
Seorang saudara (pr) seibu           1/6 x 12 = 2
Jumlah bagian                                               15
Asal masalahnya: 12, sedangkan jumlah bagian 15. maka penyelesaiannya adalah:
Istri                3/15 x 45.000.000 =   9.000.000
Ibu                                                 2/15 x 45.000.000 =   6.000.000
2 saudara (pr) kandung                 8/15 x 45.000.000 = 24.000.000
Seorang saudara (pr) seibu          2/15 x 45.000.000 =   6.000.000
Jumlah bagian                                                             = 45.000.000

*.  Gharawain
Yang dimaksud dengan gharawain adalah dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya. Dua masalah tersebut adalah:
a)   jika ahli warisnya suami, ibu dan bapak.
b)  jika ahli warisnya istri, ibu, dan bapak

Contoh gharawain:
Jumlah harta peninggalan: Rp. 30.000.000.
Suami               :  ½ x 30.000.000 = 15.000.000,-
Sisa            :  Rp. 15.000.000,-
Ibu                   :  1/3 x 15.000.000  = 5.000.000
Bapak ashabah :   10.000.000,-

*. Musyarakah
Yang dikatakan dengan musyarakah adalah diserikatkan, yaitu ahli waris yang dalam perhitungan mawaris semestinya memperoleh warisan, tetapi tidak memperolehnya, maka disyarikatkan kepada ahli waris yang memperoleh bagian. Ini hanya akan terjadi jika ahli waris terdiri dari:

Jumlah harta peninggalan: Rp. 30.000.000.
Suami               :  ½ x 30.000.000 = 15.000.000,-
Sisa            :  Rp. 15.000.000,-
Ibu                   :  1/3 x 15.000.000  = 5.000.000
Bapak ashabah :   10.000.000,-

*.  Akdariyah
Akdariyah adalah mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Ini terjadi jika ahli waris terdiri: suami, ibu, saudara perempuan kandung/ sebapak, dan kakek.

Contohnya:
Suami ½ = 3/6 = 3
Ibu  1/3 = 2/6 = 2
Sdr pr ½ = 3/6 = 3
Kakek = 1/6 = 1/6 =1
Asal masalah 6 dan dapat diselesaikan dengan aul= 9


Menurut:
a)    Abu Bakar ra. Sdr Pr terhijan Hirman, sedangkan kakek menjadi ashabah.
b)   Umar bin Khatab dan ibnu Mas’ud, bagian ibu dikurangi dari  1/3 menjadi 1/6, sehingga ada kesamaan dengan kakek.
c)    Zaid bin Tsabit, adalah dengan menghimpun bagian sdr perempuan bersama kakek kemudian dibagi dengan ketentuan prinsip bahwa laki-laki 2 bagian lebih besar dari perempuan (2:1).

a.  Bagian Anak dalam Kandungan
Beberapa masalah yang muncul seputar kasus anak yang masih dalam kandungan ibunya, ialah:
a)    Apakah janin dalam kandungan ada hubungan kekerabatan yang sah dengan yang meninggal. Karenanya dibutuhkan tenggang waktu untuk bisa memastikannya dengan cara menghitung masa/usia kandungan dengan waktu akad nikah. Jika hitungan waktunya lebih tua usia kandungan daripada usia pernikahan, maka sang bayi tidak berhak memperoleh warisan.
b)   Belum bisa dipastikan jenis kelamin dan jumlah bayi yang dikandung.
c)    Belum bisa dipastikan apakah bayi yang akan dilahirkan dalam hidup/ selamat atau mati.

Jika warisan dibagikan akan ada kungkinan permasalahan yang terjadi. Misalnya ada yang terhijab nuqshan maupun hirman, atau melebihi dari apa yang diperkirakan jika bayi meninggal.

Bayi yang lahir dengan selamat memiliki hak waris dari ayahnya yang meninggal. Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
Jika anak yang dilahirkan berteriak, maka ia diberi warisan”. (HR. Ashab Al-Sunan).


Artinya:
”Bayi dalam kandungan tidak berhak mewarisi sehingga berteriak (HR. Ahmad).

Solusi yang dapat dilakukan adalah:
a)    Para ahli waris mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari kemungkinan yang bisa terjadi. Kecuali bagi ahli waris yang terhijam hirman karena kelahiran bayi tersebut.
b)   Apabila harta masih dapat dijaga dan pembagian warisan tersebut belum mendesak, maka pembagiannya ditunda hingga bayi lahir.

b.  Bagian Banci
Banci atau khuntsa adalah orang yang jenis kelaminnya meragukan, apakah laki-laki atau perempuan. Dalam bahsan ini ada beberapa jenis banci, yaitu:
a)    Orang yang memiliki alat kelamin ganda, yaitu laki-laki  dan perempuan.
b)   Orang yang sama sekali tidak memiliki alat kelamin, tetapi hanya memiliki lubang kencing.
c)    Orang yang berperangai laki-laki padahal jenis kelamin perempuan.
d)   Orang yang berperangai perempuan padahal jenis kelamin laki-laki.

Penentuan warisan bagi banci, adalah dengan memperhatikan terlebih dahulu jenis golongannya, yaitu:
a)    Khuntsa wadhih, yaitu khuntsa yang sudah jelas kelaminnya laki-laki maupun perempuan.
b)   Khuntsa musykil, yaitu khuntsa yang belum ditetapkan sebagai laki-laki maupun perempuan.
       
Pembagian warisan pada khuntsa wadhih tidak ada masalah, karena sudah jelas dihukumkan laki-laki atau perempuan. Sedangkan untuk khuntsa musykil, terdapat perbedaan pendapat, antara lain:
a)    Menurut Abu Hanifah, Abu yusuf dan Kuhw mesir, adalah
memberikan bagian terkecil dari dua perkiraan laki-laki atau perempuan. Sisanya diberikan kepada ahli waris yang lain.

b)   Menurut Syafi’iyah, Abu Daud, Abu Tsur dan Ibnu Jaiz, adalah
memberikan bagian terkecil kepada semua ahli waris, termasuk khuntsa. Sisanya dimauqufkan sampai ada kejelasan lebih lanjut atau diserahkan pada hasil kesepakatan keluarga.

c)    Mazhab Maliki, Syiah Zaidiyah dan imamiyah berpendapat, yaitu
dengan memberikan bagian khuntsa separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.

c.   Bagian Orang Hilang
Yang dikatakan hilang di sini adalah orang yan tidak diketahui lagi keberadaannya dalam jangka waktu yang relatif lama. Tidak diketahui beritanya, mengenai tempat tinggalnya, dan keadaannya (hidup atau meninggal).

Orang yang hilang tersebut sebagai muwarits maupun ahli waris, maka pembagiannya dapat dilakukan dengan cara berikut:
Jika kedudukannya sebagai muwarits.
a)    Harta yang ia miliki sebaiknya ditahan/disimpan terlebih dahulu sampai              didapatkan kepastian keberadaan maupun keadaannya.
b)   Ditunggu hingga batas usia manusia pada umumnya.
c)    Menurut Abdul Hakam, ditunggu sampai batas usia lebih kurang 70 tahun.

     Jika kedudukannya sebagai ahli waris, maka harta warisan dibagikan, dan bagi dirinya diberikan bagiannya  sebagaimana mestinya. Apabila ia masih hidup dan  datang kembali, maka bagiannya itu diserahkan kepadanya. Tapi, jika ternyata ia sudah meninggal, maka bagiannya tersebut diserahkan kepada ahli waris lain yang  berhak.




E. Wasiat


a. Defenisi
Wasiat Menurut bahasa adalah “pesan” , sedangkan dalam istilah syara’ artinya: pesan terhadap sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia.

b.Dasar Hukum
Dasar hukumnya adalah: QS. Al-Baqarah: 180
yang Artinya:
“diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”


Memperhatikan dari segi cara dan obyek, maka hukum berwasiat dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)     Wajib, jika berhubungan dengan hak Allah SWT, seperti zakat, fidyah, puasa, dan sebagainya yang merupakan hutang yang wajib dibayarkan.
Beberapa ulama seperti Qatadah, Ibnu Hazm, Taus, Ibnu Musayyab, Ishaq bin Rahawaih berpendapat bahwa wasiat hukumnya wajib. Sebagaimana perintah-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 180, terutama bagi kerabat dekat yang tidak memperoleh warisan.
b)  Sunnah, apabila berwasiat kepada selain kerbat dekat dengan       tujuan kemaslahatan dan mengharapkan ridha Allah SWT. Pendapat ini dikuatkan oleh Jumhur Ulama termasuk Mazhab Maliiki dan Hambali.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ‏لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ‏‎‎يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا‎‎وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ
عِنْدَهُ
“Tidaklah seseorang mewasiatkan suatu hak untuk seorang muslim, lalu wasiatnya belum ditunaikan hingga dua malam, kecuali wasiatnya itu diwajibkan di sisinya.” (HR. Al-Bukhari no. 2738 dan Muslim no. 1627)




Maksud hadits tersebut adalah agar wasiat yang disampaikan secara lisan segera dicatat atau disaksikan di depan orang lain.

1.     Makruh, jika hartanya sedikit tetapi ahli warisnya banyak, sedangkan keadaan mereka sangat mmemerlukan harta warisan sebagai penunjang hidupnya, atau biaya untuk melanjutkan sekolahnya.

2.    Haram, apabila harta yang diwasiatkan untuk tujuan yang dilarang oleh agama. Misalnya mewasiatkan agar membangun tempat perjudian atau tempat maksiat.


a.  Rukun dan Syarat Wasiat
Rukun wasiat adalah:
a)    Mushi (pewasiat), syaratnya adalah:
1.     baligh
2.    berakal sehat
3.    atas kehendak sendiri

b)   Musha lahu (penerima wasiat)
1.     Orangnya benar-benar ada (walaupun tidak hadir saat diberi wasiat)
2.    Tidak menolak diberi wasiat.
3.    Bukan pembunuh pewasiat.
4.    Bukan ahli waris, kecuali atas persetujuan ahli waris lain.
Rasulullah bersabda:





Artinya:
Dari Abi Umamah Al-Bahili ra. Berkata: Aku mendengar Rasulullah saw.bersabda: ”Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada orang  yang punya hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)




Artinya:
”Tidak boleh berwasiat kepada orang yang menerima warisan kecuali ahli-ahli warisnya membolehkannya”. (HR. Daru-Quthni).

c)    Musha bihi( benda yang diwasiatkan), syaratnya adalah:
1.     jumlah wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.
2.    Dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain.
3.    Benda yang diwasiatkan ada pada saat diwasiatkan.
4.    Harus mengandung manfaat.
5.    Tidak bertentangan dengan hukum syara’. Misalnya: berwasiat agar membangun tempat maksiat.

d)   Sighat wasiat (ijab qabul), syaratnya adalah:
1.     kalimat yang digunakan harus bisa dipahami atau dimengerti, baik dengan lisan maupun tulisan.
2.    Penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.

b.  Permasalahan dalam Wasiat
Ada beberapa bentuk permasalahan yang seringkali dijumpai dalam wasiat. Diantaranya adalah masalah kadar wasiat, dan wasiat bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.
a)   Kadar Wasiat
Jumlah terbanyak wasiat adalah 1/3 dari harta yang dipunyai oleh orang berwasiat setelah dikurangi jumlah hutang apabila ia berhutang. Artinya, pembagian wasiat baru bisa dilakukan setelah harta peninggalan si pewasiat telah dikeluarkan untuk pembayaran hutangnya. Misalnya si pewasiat meninggalkan harta sebesar Rp. 100.000.000, dan ia memiliki hutang Rp.50.000.000, maka Rp.100.000.000 – Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000.000. Sehingga uang wasiat yang dikeluarkan adalah 1/3 dari Rp. 50.000.000 tersebut.

Rasulullah bersabda:



Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: ”Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan berdasarkan hadits di atas, kebanyakan ulama menetapkan bahwa sebaiknya kadar wasiat tersebut kurang dari 1/3 bagian dari harta yang dimiliki, terutama sekali jika para ahli waris adalah mereka yang sangat membutuhkan harta warisan tersebut.

Ketika Sa’ad bin Abi Waqash sakit, ia bertanya kepada Nabi saw., ”Apakah aku boleh berwasiat dua pertiga atau setengah dari harta yang kumiliki?” Rasulullah menjawab:
 Artinya:
”Tidak”. Kemudian bertanya agi, ”(Bagaimana kalau)  sepertiga?” Nabi menjawab: ”(Ya) sepertiga. Sepertiga itu-pun sudah banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli waris dalam keadaan cukup itu lebih baik daripada engkau meninggalakan dalam keadaan papa dan harus meminta-minta kepada orang lain”. (HR. Bukhari dan Muslim).

b)  Wasiat bagi Orang yang Tidak Mempunyai Ahli Waris
Para ulama sepakat bahwa batas maksimal harta yang diwasiatkan adalah sepertiga bagian harta yang ditinggalkan muwarits. Jika ada lebih dari itu hendaklah atas persetujuan dan kesepakatan ahli waris dan tidak menimbulkan mudharat bagi ahli waris lainnya. Bahkan ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang dimiliki mushi, walaupun telah ada persetujuan dari ahli waris.

Sedangkan kadar wasiat bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, para ulama berbeda pendapat, antara lain sebagai berikut:
1. Bagi orang yang tidak memiliki ahli waris tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga bagian dari harta yang dimilikinya. Karena beberapa hadits shahih nabi saw. tidak menjelaskan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.

2. Sementara sebagian berpendapat, seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Ubadah, masruq dan diikuti oleh para ulama Hanafiah,  bahwa orang yang tidak memiliki ahli waris boleh melebihkan jumlah wasiatnya dari sepertiga hartanya. Karena hadits-hadits Nabi saw. yang menjelaskan tentang pembatasan jumlah (yaitu 1/3) disebabkan ada ahli waris lain yang ditinggalkan dalam keadaan membutuhkan.  Sehingga pembatasan jumlah tersebut   tidak berlaku pada kasus seseorang yang tidak memiliki ahli waris.

  Perbedaan Wasiat dengan Warisan

Perbedaannya antara lain adalah:
a)    Penerima wasiat tidak boleh ahli waris.
b)   Bagian wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan setelah dikurangi hutang. Sedangkan ahli waris bisa melebihi 1/3 dari harta waris.
c)    Wasiat dibuat semasa pewaris masih hidup. Sedangkan warisan hanya bisa ditentukan pasca meninggalnya pewaris.