Wednesday, November 4, 2015

Kewarganegaraan - Demokrasi

                                                   

       DEMOKRASI

       


       A.    PENGERTIAN DEMOKRASI

       Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang asal katanya yaitu, demos dan krastos atau kratein (demos artinya rakyat,kratos artinya memerintah dan kratein artinya pemerintah). Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, artinya suatu system pemerintah yang kekuasaannya dipegang oleh rakyat. Jadi, rakyatlah yang memegang peranan yang sangat menentukan.

   Menurut Abraham Lincoln (1808-1865), Presiden Amerika ke-16 mengatakan bahwa : Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Dari pengertian ini,jelaslah bahwa dalam pemerintahan demokrasi,rakyatlah yang menentukan. Ini berarti bahwa rakyat merupakan subjek pemerintahan dan subjek kedaulatan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nya.
 Suatu  pemerintahan dikatakan demokrasi apabila kekuasaan ada di tangan rakyat dan rakyatlah yang mempuyai peranan dalam menentukan kehendak Negara. Dengan kata lain, bahwa segala tindakan Negara di tentukan oleh rakyat.


 Dari uraian tentang pengertian demokrasi tersebut di atas, dapatlah kita pahami bahwa pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya. Berdasarkan ggasan dasar itu, dapat kita tarik dua asas pokok demokrasi, yaitu :

a.       Adanya pengakuan hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
b.      Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah, jika dukungan tidak da, sulitlah dikatakan bahwa pemerintahan itu adalah pemerintah demokrasi.

Adapun yang menjadi ciri-ciri system Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat (demokrasi) adalah sebagai berikut :

     1)      Adanya lembaga  rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakil dan mencerminkan kehendak        rakyat.

     2)      Untuk mengangkat  dan menetapkan anggota  badan itu diadakan pemilihan umum dalam jangka        waktu tertentu.

     3)      Kekuasaan atau kedudkan rakyat dilaksanaan oleh badan atau majelis yang brtugas mengawasi            pemerintah. 

     4)      Susunan kekuasaan badan atau majelis ditetapkan dengan undang-undang.


 Pengertian  Sumber  dan  Asas  Demokrasi  Pancasila

Istilah demokrasi pancasila untuk pertama kalinya dinyatakan dalam TAP MPRS No. XXXVII/MPR/ 1968 yang merupakan pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila. Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia.

            Sumber hukum Demokrasi Pancasila antara lain, sebagai berikut:

a.  Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4, yang menyatakan bahwa “………..... maka disusunlah kemerdekaan bangsa indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada………………, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,……”.

b.      Batang Tubuh UUD 1945, pasal 1, Ayat (2), yang berbunyi: kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

c.    Penjelasan UUD mengenai pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga, yang menyatakan bahwa:
Adapun asas Demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila, yang berbunyi:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Prinsip Demokrasi Pancasila adalah memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbagai daerah, suku dan agama. Sebaliknya tidak berprinsip kepada kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani mayoritas dan juga tidak mendasarkan pada kekuasaan minoritas yang dapat menimbulkan tirani minoritas. Jadi, jelaslah bahwa dalam Demokrasi Pancasila tidak mengenal diktator mayoritas dan diktator minoritas. Dalam Demokrasi Pancasila, keputusan-keputusan ditentukan berdasarakan kebulatan mufakat sebagai perwujudan hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan apabila hal ini tidak memungkinkan lagi, maka keputusan ini diambil dengan suara terbanyak (voting). Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 2, Ayat (3), yang berbunyi: segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Sekalipun putusan berdasarkan suara terbanyak itu dibenarkan, tapi sejauh mungkin harus diusahakan berdasarkan mufakat.
           
Inti dari Demokrasi Pancasila adalah sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dengan sila keempat itu, maka semua manusia Indonesia sebagai warganegara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka setiap warganegara Indonesia tidak boleh memaksakan kehendaknya pada orang lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama hendaknya terlebih dahulu diadakan musyawarah. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diikuti dengan semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa indonesia.
   
Sebagai warganegara Indonesia yang baik, hendaknya kita selalu menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputasan musyawarah itu dan menerima serta melaksanakan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Di sini kepentingan bersamalah yang diutamakan diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Berkenaan dengan masalah kebebasan individu dalam alam Demokrasi Pancasila, maka kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekedar bebas mengeluarkan pendapat atau bertindak, melainkan pula harus disertai dengan rasa tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan tersebut. Dengan singkat disebut kebebasan yang bertanggung jawab.

Segala langkah kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan atas hasil musyawarah. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat itu adalah wajar dan dibenarkan, karena memang perbedaan pendapat itu adalah ciri demokrasi, namun dalam penyelesaiannya harus melalui aturan permainan dan alam demokrasi dan musyawarah serta selalu berpijak atas kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Demokrasi Pancasila, tidak saja demokrasi dalam bidang politik, yang hanya mengatur tentang masalah politik negara atau hal yg berhubungan dengan pengaturan kenegaraan, tetapi juga mengatur masalah ekonomi dan sosial kebudayaan.  Pengaturan pokok hal ini terdapat dalam UUD 1945, Pasal 33 tentang perekonomian dan Pasal 34 tentang fakir miskin. Dengan demikian jelaslah bahwa Demokrasi Pancasila mengikut sertakan dan melibatkan rakyat dalam semua bidang tersebut, segala masalah dapat dirasakan sebagai masalahnya sendiri

            Demikian sebagai suatu cara hidup (way of life) yang baik, antara lain, meliputi:
a.  
   Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lainnya yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga kenegaraan yang ada. Misalnya melalui DPR, DPRD l dan DPRD II.
b.   
     Sebagai suatu negara demokrasi, dimana rakyat di ikut sertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran dan pendapat yang bebas, demi terselenggaranya kepentingan rakyat perlu kita hargai, oleh karna itu diskusi harus dibuka seluas-luasnya, misalnya 3. demokrasi pancasila dalam dalam bentuk seminar, polemik melalui surat kabar, diskusi panel dan sebagainya.


 Demokrasi Pancasila dalam UUD 1945

Sila keempat Pancasila,yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, pada hakekatnya adalah demokrasi. Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Jadi Demokrasi Pancasila ialah faham demokrasi yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan menjiwai atau bertujuan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila bukan demokrasi yang berdasarkan kekuasan atau dominasi mayoritas, karena tidak ada satu golongan pun yang boleh sekehendak hati mepertahankan atau memaksakan pendiriannya sendiri. Jadi, jelaslah bahwa tidaka ad tempat bagi diktator minoritas di Indonesia. Dengan sendirinya tidaka ada pula tempat bag liberalisme yang menghendaki kekuasaan mutlak mayoritas terhadap minoritas. Dengan demikian suatu keputusan tidak harus berdasarkan kemenangan atau dasar jumlah suara, tidak ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar. Tapi diutamakan ialah hikmat kebijaksanaan, penalaran dan pikiran tenang atau kebetulan yang didasarkan atas kata sepakat atau mufakat. Musyawarah dalam mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

            Demokrasi yang berlaku di Indonesia ialah Demokrasi Pancasila yang norma-norma pokok atau norma-norma dasarnya telah diatur dalam UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa “……. Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara  Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…..”. Selanjutnya dalam Pasal 1, Ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa: kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini berarti MPR  yang merupakan lembaga permusyawaratan/ perwakilan rakyat di Indonesia adalah pemegan kekuasaan tertinggi. Oleh karna itu MPR mempunyai tugas:

   .       Menetapkan UUD
b .      Menetapkan GBHN, dan
c .       Memilih presiden dan wakil presiden

Menurut  UUD 1945, badan-badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang anggota-anggotanya terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan yang ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum. Karena anggota DPR ini juga anggota MPR, maka kedudukan DPR adalah kuat, sehingga tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
c.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terdiri dari DPRD 1 dan DPRD II, yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

DPR adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan dijalakan oleh presiden oleh karna itu persiden disebut juga lembaga eksekutif. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

Dalam menjalakan tugasnya, presiden harus bekerjasama dengan DPR, misalnya dalam pembuatan undang-undang dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika rancangan undang-undang itu tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Sebaliknya anggota-anggota DPR pun berhak mengajukan rancangan undang-undang. Jika rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR itu tidak disahkan oleh presiden, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu. Demikian pula mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, harus mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujuinya, maka pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Dari uraian tersebut diatas, tampak dengan jelas bahwa persiden dengan DPR harus bekerjasama. Segala sesuatu yang menyangkut kekuasaan pemerintah harus bicarakan dan disetujui oleh DPR.

         

      B.     BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

  Demokrasi formal menunjukkan dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanan demokrasi berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial,atau sistem parlementer.

1.      Sistem presidensial : system ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung,sehingga presiden terpilih mendapat mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu, presiden adalah kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi kepala Negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Demokrasi ini sebagaimana diterapkan antara lain di Negara Amerika Serikat,Filipina,Brazil,Mesir,Indonesia,dan Argentina. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·         Penyelenggaraan Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
·         kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tdak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative
·         presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena tidak dipilih oleh parlemen
·         presiden tidak dibawah pengawasan langsung parlemen

2.      sistem parlementer : sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutf, (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara inggris, Negara yang menerapkan sistem parlementer antara lain : Inggris,India,Jepang,Malaysia,dan Australia.

0 komentar:

Post a Comment