Sunday, November 8, 2015

Batasan Cuaca Pendaratan (Approach Weather Limitation)

Batasan Cuaca Pendaratan
(Approach Weather Limitation “Weather Minima”)


Kembali lagi membahas mengenai penerbangan, sobat HIY sekalian pernah melakukan perjalanan dengan menggunakan jasa transportasi udara atau pesawat ? untuk sobat sekalian yang pernah melakukannya mungkin sempat mengalami yang namanya holding.

Apa tuh holding ? holding merupakan istilah prosedur dalam bidang penerbangan dimana pesawat mengitari landasan pacu sebelum mendarat dikarenakan kondisi di landasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pendaratan atau saat pesawat melewati batas jarak minimum untuk melakukan pendaratan.


Namun , holding ini acapkali dilakukan oleh para pilot saat kondisi cuaca buruk terjadi, utamanya saat cuaca menyebabkan jarak pandang (Visibility) pilot terhadap landasan pacu berkurang, bahkan melewati batas jarak pandang yaitu hingga kurang dari 800 m yang dikenal dengan sebutan Weather Below Minima atau Visibility Below Minima. Tapi bagaimana sebenarnya pengaruh keadaan cuaca pada proses pendaratan ini ?

Keadaan cuaca sangat menentukan keberhasilan sebuah pendaratan, terutama faktor jarak pandang pada ketinggian yang paling rendah terhadap landasan pacu. Karena apabila penerbang tidak melihat landasan pacu pada ketinggian tertentu,  pastilah pendaratan tidak dapat dilakukan. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh penerbang hanyalah go-around/holdingBerdasarkan keterangan ini, hingga seberapa rendahkah penerbang diizinkan untuk melakukan pendaratan ?

International Civil Aviation  Organization (ICAO) membuat suatu kategori tentang batasan cuaca terutama yang mempengaruhi jarak pandangan penerbang terhadap landasan pacu pada ketinggian keputusan (Decision Height “DH” atau Minimum Decision Altitude “MDA”) terendah sebagai berikut :


Kategori  I     : Ketinggian minimum 200 ft dengan jarak pandang tidak boleh kurang
                          dari 800 m atau Runway Visual Range (RVR) 550 m. Remarks  
                          pendaratan dilakukan secara visual.

Kategori II     : Ketinggian minimum 100 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak
                          boleh kurang dari 350 m. Remarks pendaratan dilakukan secara
                          visual.

Kategori IIIa  : Ketinggian minimum 50 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak
                          boleh kurang dari 200 m. Remarks pendaratan dilakukan secara
                          visual.

Kategori IIIb  : Ketinggian minimum 50 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak  
                          boleh kurang dari 50 m. Remarks pendaratan dilakukan secara
                          visual.

Kategori IIIc  : Ketinggian minimum 0 ft dengan Runway Visual Range (RVR) 0 m.
                          Remarks pendaratan dilakukan dengan memandu pesawat hingga
                          mendarat menggunakan Auto-pilot.

Keterangan : contohnya untuk kategori I, artinya penerbang yang telah memiliki kualifikasi Instrument Rating maka diizinkan untuk menurunkan pasawatnya hingga di ketinggian 200 ft dengan mengikuti Instrument Landing System (ILS) Approach dan diharuskan segera mengambil keputusan untuk melakukan pendaratan atau go-around/holding. Jika pada ketinggian tersebut penerbang “belum melihat” landasan pacu ataupun suatu tanda pasti menuju landasan pacu, dikarenakan kondisi cuaca atau jarak pandang yang kurang dari 800 m, maka penerbang diharuskan untuk melakukan go-around/holding.


Hal ini juga berlaku untuk pendaratan kategori II dan III. Namun, hanya penerbang yang telah mendapatkan sertifikasi  dari pelatihan khusus pendaratan jarak pandang terbatas (Low Visibility Landing) yang diperbolehkan melakukan prosedur pendaratan pada batasan cuaca kategori II dan III.

Semoga informasi tadi bermanfaat bagi sobat HIY sekalian. Kalian juga bisa membaca artikel lainnya mengenai penerbangan disini. Jangan ragu untuk berkomentar, kami menanti kritik dan saran dari sobat sekalian. Salam Bahagia, Mari Berbagi. 


Referensi

Hutagaol, Desmond, 2013, Pengantar PENERBANGAN : Perspektif Profesional, Jakarta : Penerbit Erlangga.



Bogor, 08 Nopember 2015
Hilmi H. Samsuri


0 komentar:

Post a Comment