QURBAN
Pengertian
Qurban berasal dari bahasa
Arab, Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah
berarti hewan sembelihan. Atau secara bahasa arabnya qurban diambil dari kata :
qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan
(mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri.
Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal
dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf
didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat
kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin
(Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).
Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna
menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan
diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula.
Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa
Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor
cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa
bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’,
dan lain-lain.
Usia hewan yang dikurbankan :
- Umur Binatang Kurban
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا
مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
“Janganlah
kalian menyembelih, kecuali musinnah.
Kecuali apabila sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka silahkan
kalian menyembelih jadza’ah berupa domba.” (HR. Muslim).
Berikut
ini kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama tentang umur hewan yang
boleh untuk kurban:
·
Unta, yang telah berumur lima tahun dan mulai
memasuki tahun keenam
·
Sapi, yang telah berumur dua tahun dan mulai
memasuki tahun ketiga
·
Kambing
yang bukan domba, yang
telah berumur setahun dan mulai memasuki tahun kedua
·
Domba boleh jadza’ah, yang telah berumur enam
bulan dan mulai memasuki bulan ketujuh.
1. Waktu
Pelaksanaan Qurban
Awal
dibolehkan menyembelih hewan qurban setelah selesai dilaksanakannya shalat ied
walaupun khutbah belum dimulai. Menurut pendapat yang terpilih insya Allah.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ
فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ
نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapa
yang menyembelih sebelum shalat, maka sesembelihannya untuk dirinya sendiri.
Dan barangsiapa yang menyembelih setelah pelaksanaan shalat (‘Ied) nusuknya
(sesembelihannya) telah sempurna dan telah mencocoki sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun
hari terakhir di bolehkannya menyembelih hewan qurban adalah terakhir dari hari
tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijah ketika terbenamnya matahari.
2. Syarat-Syarat
Ibadah Qurban
-
Yang
disembelih Bahiimatul An’aam (hewan ternak) adalah unta, sapi dan kambing atau
domba. Tidak sah dan tidak boleh seseorang mengganti dengan selain itu.
-
Hewan
sesembelihan tersebut telah mencapai umur yang cukup secara syar’i.
-
Hewan
ternak harus terlepas dari cacat yang menghalangi kesahan dalam berqur’ban.
-
Penyembelihan
dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, bermula setelah
pelaksanaan shalat I’d dan berakhir pada akhir hari-hari Tasyriq. Yaitu pada
tanggal 13 Dzulhijjah bersamaan dengan terbenamnya matahari.
-
Hewan
sesembelihan hendaknya hewan milik penyembelih, dengan kepemilikan yang
didapatkan secara syar’i bukan hasil curian atau yang lainnya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
-
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ، لَا يَقْبَلُ إِلَّا
طَيِّبًا
-
“Sesungguhnya
Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.” (HR. Muslim)
3. Pembagian
Qurban
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang
afdhal adalah memakan daging itu sepertiga,
menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan
tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Tukang potong berhak
menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan
boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya
disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.