Pembahasan Latihan Soal TKD Part 2
1. B. Leon Duguit
Leon Duguit menyatakan bahwa Hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya pengunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh sustu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukannya.
Adapun :
- Mr. E.M. Meyers : Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
-Drs. E. Utrecht, S.H. : Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
-Sedangkan menurut prof Dr Notonegoro, SH. Hukum dibagi menjadi 5 definisi, yaitu :
> Definisi formal adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu dan dilaksanakan oleh penguasa negara
>
Definisi material adalah peraturan hidup bersama dari suatu masyarakat tertentu
yang berasal dari subyek tertentu.
>
Difenisi histeris adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada
waktu tertentu yang sudah ada dengan sendirinya sebagai hasil pemikiran rakyat.
>
Definisi sosiologis adalah dibuat dengan tanpa melihat apakah peraturan
tersebut sesuai dengan tujuan bersama atau bahkan tidak memandang apakah sesuai
dengan cita cita hukum atau tidak.
2. A. Traktat dan
Yurisprudensi
Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:





