Showing posts with label Penerbangan. Show all posts
Showing posts with label Penerbangan. Show all posts

Thursday, November 12, 2015

International Civil Aviation Organization - ICAO

Kali ini HIY akan sedikit membahas tentang sebuah organisasi/badan, tapi bukan sembarang organisasi/badan. Organisasi/badan yang akan kita bahas kali ini merupakan organisasi/badan yang berkaitan dengan dunia “Penerbangan” Internasional, yaitu International Civil Aviation Organization (ICAO).  


International Civil Aviation Organization (ICAO) merupakan sebuah badan yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai regulator yang membidangi penerbangan sipil, dengan diperantarai oleh pemerintah setiap negara anggota agar bertanggung jawab akan keselamatan penerbangan dengan berbagai cara, salah satunya melalui Civil Aviation and Safety Regulation (CASR) yang berisi petunjuk, persyaratan, larangan, dan sebagainya demi tercapainya tujuan utama yaitu mencegah kecelakaan penerbangan.

Badan ini juga berfungsi sebagai pengawas atau pengendali dengan melakukan audit terkait penerbangan angkutan sipil negara-negara anggotanya.

ICAO lahir atas prakarsa negara-negara sekutu Amerika, tepatnya pada tanggal 01 November 1944 sampai dengan 07 Desember 1944 (selama lima minggu), 52 (lima puluh dua) negara-negara sekutu Amerika berkumpul di Chicago untuk :

  • Mengadakan konferensi yang dikenal sebagai “Chicago Conference 1944” .
  • Membahas masalah-masalah  penerbangan sipil yang harus di­selesaikan pada akhir masa perang dunia;
  • Konferensi Chicago 1944 menghasilkan 6 (enam) dokumen dan 96 (Sembilan puluh enam) artikel ;

Dokumen hasil Konferensi Chicago :

1.        The Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention 1944).
2.       International Air Services Transit Agreement (IASTA).
3.       International Air Transport Agreement (IATA).
4.      Draft of 12 Tehnical Annexes (Annex 1 – 12).
5.       Standard form of Bilateral Agreement (Chicago Form Agreement).
6.      The Provisional International Civil Aviation Organization (PICAO).

  • Artikel ke 96 ditandatangani tanggal 07 Desember 1944, serta diratifikasi oleh 26 (dua puluh enam) negara.
  • Dikenal sebagai “Chicago Convention 1944” (Konvensi Chicago 1944).
  • Konvensi Chicago 1944 menjadi cikal bakal lahirnya ICAO pada tahun 1947. Sifat peraturan hasil Konperensi Chicago adalah Standard And Recommended Practice  (SARPs) artinya ada peraturan yang merupakan keharusan/”mandatory” dan ada peraturan yang hanya bersifat “recommended”/direkomendasikan.

*Status Konvensi Chicago 1944 :

  1. Merupakan Konvensi Penerbang­an Sipil Internasional yang sangat berpengaruh;
  2. Merupakan sumber hukum internasional dibidang penerbangan sipil;
  3. Secara moral mengikat setiap negara anggota PBB (negara yang merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi” atau “Adhere”(penundukan diri);
 

Sebagai kelanjutan dari Konvensi dan konferensi Chicago, ICAO lahir didahului dengan terbentuknya “panitia persiapan pembentukan ICAO” yang terkenal de­­ng­an PICAO (Provisional Civil Aviation Organization).

  1. PICAO terbentuk resmi tanggal 6 Juni 1945 di Montreal Canada.
  2. Berfungsi sampai dengan tanggal 4 April 1947.
  3. ICAO resmi terbentuk tanggal 4 April 1947, di Montreal Canada.
  4. Menjadi badan dibawah PBB tanggal 13 Mei 1947.
  5. Setiap negara anggota PBB (ne­gara yang merdeka dan berdaulat) dapat menjadi anggota ICAO.

Sebagai negara anggota PBB, Indonesia merupakan peserta konvensi atas dasar  “Adhere” (Penundukan Diri), dan tanggal 27 April 1950,  secara resmi tercatat sebagai tanggal masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO;

Kepentingan dan tujuan utama ICAO adalah Kamanan & Keselamatan, Efisiensi dan Keteraturan (Security & Safety, Efficiency, Regularity), yang akan dicapai melalui langkah-langkah seperti yang tertera pada pasal 44 dari Konvensi Chicago sebagai berikut :

1.        Menjamin pertumbuhan yang teratur dan aman bagi penerbangan sipil internasional diseluruh dunia.
2.       Mencegah pemborosan ekonomis yang disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat .
3.       Mencegah adanya diskriminasi diantara Negara-negara anggota.
4.      Mendorong agar perekayasaan pembuatan pesawat terbang serta pengoperasiannya dimaksudkan untuk tujuan damai.
5.       Mendorong dibangunya fasilitas bantuan navigasi udara secara internasional bagi keselematan penerbangan
6.      Mendorong pembangunan dan pengembangan jalur-jalur penerbangan, bandara, dan fasilitas nya navigasi udara bagi penggunaan penerbangan sipil internasional .
7.       Secara umum mendorong pembangunan dan pengembangan semua aspek dari penerbangan sipil internasional .
  
Kantor pusat ICAO berada di Montreal (Canada).

Kantor wilayah tersebar di 7 (tujuh) wilayah :

  1. Mexico City (Mexico).
  2. Lima (Peru).
  3. Paris (Perancis).
  4. Dakkar (Senegal).
  5. Cairo (Egypt).
  6. Nairoby (Kenya).
  7. Bangkok (Thailand).

Bahasa yang dipergunakan ICAO dalam penerbitan dan penyebaran regulasi di bidang penerbangan sipil adalah Bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, China dan Rusia.

ICAO memiliki 5  Sekretariat, yaitu :

  1. Air Navigation Bereau;
  2. Air Transport Bereau;
  3. Technical Assistance Bereau;
  4. Legal Bereau;
  5. Bereau of Administration and Service;

ICAO juga memiliki 7 Komite, yaitu :

  1. Air Navigation Committee;
  2. Air Transport Committee;
  3. Commitee On Join Support of Air Navigation Services;
  4. Legal Committee;
  5. Commitee On Unlawful Interfe­rence with  Aircraft;
  6. Financial Committee;
  7. Personal Committee;

ICAO menerapkan The Five Freedom of The Air :

  1. Pesawat udara sipil berhak untuk terbang melintasi ruang udara lain, tanpa mengadakan pendaratan, asalkan negara yang dilintas terbangi itu sebelumnya diberitahu dan memberikan izin. Kebebasan ini dinamai :  “Hak untuk melakukan Terbang Lintas Damai” (The Right of Innocent Passage). 
  1. Pesawat udara sipil suatu ne­gara berhak untuk  mengadakan pendaratan di negara lain untuk keperluan teknis misalnya untuk pengisian bahan bakar atau menjalani perbaikan tanpa memberikan pelayanan komersial ke atau dari tempat pendaratan tersebut. Pemberhentian ini dikenal sebagai : “Pemberhentian Teknis” (Technical Stop), sebagai lawan dari “Pemberhentian Lalu Lintas” (Traffic Stop). 
  1. Pesawat udara suatu perusahaan penerbangan berhak untuk menurunkan penumpang dan barang dari negara tempat pesawat udara itu didaftarkan (Country of Registry) Ke Negara Lain. 
  1. Pesawat udara suatu perusahaan penerbangan berhak untuk meng­angkut  penumpang dan barang dari negara lain ke negara tempat pesawat udara itu di daftarkan. 
  1. Pesawat udara suatu perusahaan penerbangan  berhak untuk me­ngangkut penumpang dan barang antara dua negara diluar tempat pesawat udara di daftarkan, sepan­jang penerbangannya berawal atau berakhir di negaranya sendiri tempat pendaftaran pesawat udara dilakukan. Hak tersebut dinamai sebagai “Hak  Tambahan”  (Beyond Rights).

Hirarki Peraturan ICAO :

  1. Negara anggota menerapkan peraturan khususnya yang bersifat “Standard” (Mandatory).
  2. Beberapa konvensi harus diratifikasi kedalam peraturan internal negara anggota dalam bentuk undang-undang, disesuaikan dengan keterkaitan aturan lain yang berlaku.
  3. Sebagai penerapan peraturan internasional,  peraturan yang dibuat oleh negara anggota minimum standard dengan ICAO, sedangkan untuk alasan / pertimbangan keamanan dan ke­selamatan,  negara anggota dapat membuat peraturan nasional relatif  lebih ketat.
  4. Peraturan produk negara anggota dan penerapannya, dilaporkan/di  informasikan  kepada ICAO.
  5. Peraturan produk ICAO bersifat universal.

Semoga informasi mengenai ICAO ini bermanfaat bagi sobat HIY sekalian, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian informasi ataupun penulisan. Kami menantikan kritik dan sarannya agar dapat lebih baik lagi. Kalian juga bisa membaca artikel lainnya mengenai penerbangan disini.



Referensi

Hutagaol, Desmond, 2013, Pengantar PENERBANGAN : Perspektif Profesional, Jakarta : Penerbit Erlangga.
Tjuk Sudarsono Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan via http://tabloidaviasi.com/safety/keberadaan-dan-peran-icao-dalam-penerbangan-sipil-internasional/




Bogor, 13 Nopember 2015
Hilmi H. Samsuri

Sunday, November 8, 2015

Batasan Cuaca Pendaratan (Approach Weather Limitation)

Batasan Cuaca Pendaratan
(Approach Weather Limitation “Weather Minima”)


Kembali lagi membahas mengenai penerbangan, sobat HIY sekalian pernah melakukan perjalanan dengan menggunakan jasa transportasi udara atau pesawat ? untuk sobat sekalian yang pernah melakukannya mungkin sempat mengalami yang namanya holding.

Apa tuh holding ? holding merupakan istilah prosedur dalam bidang penerbangan dimana pesawat mengitari landasan pacu sebelum mendarat dikarenakan kondisi di landasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pendaratan atau saat pesawat melewati batas jarak minimum untuk melakukan pendaratan.


Namun , holding ini acapkali dilakukan oleh para pilot saat kondisi cuaca buruk terjadi, utamanya saat cuaca menyebabkan jarak pandang (Visibility) pilot terhadap landasan pacu berkurang, bahkan melewati batas jarak pandang yaitu hingga kurang dari 800 m yang dikenal dengan sebutan Weather Below Minima atau Visibility Below Minima. Tapi bagaimana sebenarnya pengaruh keadaan cuaca pada proses pendaratan ini ?

Keadaan cuaca sangat menentukan keberhasilan sebuah pendaratan, terutama faktor jarak pandang pada ketinggian yang paling rendah terhadap landasan pacu. Karena apabila penerbang tidak melihat landasan pacu pada ketinggian tertentu,  pastilah pendaratan tidak dapat dilakukan. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh penerbang hanyalah go-around/holdingBerdasarkan keterangan ini, hingga seberapa rendahkah penerbang diizinkan untuk melakukan pendaratan ?

International Civil Aviation  Organization (ICAO) membuat suatu kategori tentang batasan cuaca terutama yang mempengaruhi jarak pandangan penerbang terhadap landasan pacu pada ketinggian keputusan (Decision Height “DH” atau Minimum Decision Altitude “MDA”) terendah sebagai berikut :


Kategori  I     : Ketinggian minimum 200 ft dengan jarak pandang tidak boleh kurang
                          dari 800 m atau Runway Visual Range (RVR) 550 m. Remarks  
                          pendaratan dilakukan secara visual.

Kategori II     : Ketinggian minimum 100 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak
                          boleh kurang dari 350 m. Remarks pendaratan dilakukan secara
                          visual.

Kategori IIIa  : Ketinggian minimum 50 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak
                          boleh kurang dari 200 m. Remarks pendaratan dilakukan secara
                          visual.

Kategori IIIb  : Ketinggian minimum 50 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak  
                          boleh kurang dari 50 m. Remarks pendaratan dilakukan secara
                          visual.

Kategori IIIc  : Ketinggian minimum 0 ft dengan Runway Visual Range (RVR) 0 m.
                          Remarks pendaratan dilakukan dengan memandu pesawat hingga
                          mendarat menggunakan Auto-pilot.

Keterangan : contohnya untuk kategori I, artinya penerbang yang telah memiliki kualifikasi Instrument Rating maka diizinkan untuk menurunkan pasawatnya hingga di ketinggian 200 ft dengan mengikuti Instrument Landing System (ILS) Approach dan diharuskan segera mengambil keputusan untuk melakukan pendaratan atau go-around/holding. Jika pada ketinggian tersebut penerbang “belum melihat” landasan pacu ataupun suatu tanda pasti menuju landasan pacu, dikarenakan kondisi cuaca atau jarak pandang yang kurang dari 800 m, maka penerbang diharuskan untuk melakukan go-around/holding.


Hal ini juga berlaku untuk pendaratan kategori II dan III. Namun, hanya penerbang yang telah mendapatkan sertifikasi  dari pelatihan khusus pendaratan jarak pandang terbatas (Low Visibility Landing) yang diperbolehkan melakukan prosedur pendaratan pada batasan cuaca kategori II dan III.

Semoga informasi tadi bermanfaat bagi sobat HIY sekalian. Kalian juga bisa membaca artikel lainnya mengenai penerbangan disini. Jangan ragu untuk berkomentar, kami menanti kritik dan saran dari sobat sekalian. Salam Bahagia, Mari Berbagi. 


Referensi

Hutagaol, Desmond, 2013, Pengantar PENERBANGAN : Perspektif Profesional, Jakarta : Penerbit Erlangga.



Bogor, 08 Nopember 2015
Hilmi H. Samsuri


Saturday, November 7, 2015

Klasifikasi Pesawat Terbang

Klasifikasi Pesawat Terbang

 

      Sobat HIY, seperti yang banyak kita ketahui, pesawat terbang terdiri dari berbagai jenis, bentuk, dan fungsinya, mungkin banyak yang mengira bahwa pesawat terbang hanyalah seperti airplane, helikopter, dan jet. Namun, sebenarnya glider dan balon udara juga termasuk dalam keluarga pesawat terbang juga. Kok bisa ya ? ya, hal ini mengacu pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Federal Aviation Administration (FAA), sehingga pesawat terbang di kelompokkan menurut kategori, kelas, jenis, dan lainnya. Untuk sertifikasi pesawat terbang, FAA menerapkan maksud penggunaan pesawat atau fungsi pesawat sebagai berikut : 

      1.     Berdasarkan Kategori

a.      Normal          : Merupakan kelompok pesawat latih dasar dan   
                          pesawat kecil, seperti Cessna 150, Cessna 170, dll.
b.      Utilitas           : Merupakan kelompok pesawat ringan serba guna yang
  biasanya digunakan untuk mengangkut orang atau
  barang, tetapi dapat juga untuk tugas-tugas lain ketika
  pesawat yang lebih khusus tidak diperlukan atau
  tidak tersedia, seperti de Havilland Chipmunk DHC-1,
  Beech Sundowner 180, dll.
c.       Aerobatik      : Merupakan kelompok pesawat latih lanjutan dengan
kesanggupan terbang secara Aerobatik seperti Beach Mentor 34-A, Mentor T-34C, Pilatus PC-7, dll.
d.     Komuter        : Merupakan kelompok pesawat yang diperuntukkan
                          sebagai transportasi pengangkut ringan dengan 
                          kapasitas maksimum penumpang 20 orang.
e.      Transpor        : Merupakan kelompok pesawat yang diperuntukkan
              sebagai transportasi pengangkut berat dengan kapasitas 
              lebih dari 20 orang, dikenal juga dengan kelompok
              pesawat penumpang.

      2.      Berdasarkan Golongan

a.      Restricted         : Merupakan kelompok pesawat terbang yang memiliki
   digunakan untuk fungsi atau keperluan tertentu seperti    
   pesawat penyemprot hama serta pesawat pemadam
   kebakaran.
b.      Terbatas         : Merupakan kelompok pesawat terbang militer yang
 kadang-kadang digunakan secara terbatas untuk
 penerbangan sipil seperti pesawat Hercules milik  
 Angkatan Udara.
c.       Provisional    : Merupakan kelompok pesawat terbang yang baru
   dibuat dan sudah bisa diterbangkan, namun belum
   memenuhi seluruh persyaratan untuk sertifikasi.
d.     Experimental   : Merupakan kelompok pesawat yang diperuntukkan
   sebagai uji coba sebelum diproduksi secara massal atau
   pesawat rakitan, atau pun pesawat yang digunakan
   untuk riset suatu penelitian.

      3.     Berdasarkan Kelas

a.      Pesawat Terbang (Airplane)   :  Merupakan kelompok pesawat yang
      memiliki sayap tetap, umumnya
      digunakan sebagai pesawat transpor.
b.      Pesawat Rotor (Rotorcraft)      : Merupakan kelompok pesawat yang
      menggunakan sayap putar (Rotary
      Wing), dengan kata lain pesawat ini tak
      menggunakan sayap melainkan baling-
      baling berbilah panjang yang berada
      diatasnya sebagai sayap putar, seperti
      pada helikopter.
c.       Pesawat Layang (Glider)        : Merupakan kelompok pesawat yang
                                                     tidak memiliki mesin, sehingga hanya
                                                     memanfaatkan aliran udara untuk
                                                     melayang dalam waktu dan jarak yang
                                         terbatas.  
d.     Balon Udara                             : Merupakan kelompok pesawat yang
     memanfaatkan aliran uap panas menuju
     balon raksasa pada bagian atas pesawat
     sebagai pengangkatnya, dengan
     pergerakan mengikuti arah angin
     sehingga disebut balon udara.

      4.     Berdasarkan Lokasi Take Off dan Landing

a.      Landplane       : Merupakan kelompok pesawat yang dapat melakukan
  take off dan landing di daratan.
b.      Seaplane          : Merupakan kelompok pesawat yang dapat melakukan
  take off dan landing di daratan maupun di perairan.

      5.     Berdasarkan Model dan Jenis dari Pabrik

h.      Dan lain-lain.

      6.     Berdasarkan Misi

a.      Pesawat Militer        :  Merupakan pesawat yang dipergunakan untuk
   keperluan militer, misalnya pesawat tempur,
   pengebom, pemburu, pengangkut, pengintai,
   dsb.
b.      Pesawat Sipil            :  Merupakan pesawat yang dimiliki oleh
   perseorangan maupun perusahaan yang biasa
   digunakan untuk mengangkut penumpang atau
   barang.
c.       Pesawat VIP              : Merupakan pesawat yang dikhususkan untuk
 membawa penumpang khusus seperti pejabat-  

 pejabat tinggi negara.

Tambahan

      7.     Berdasarkan Jarak Tinggal Landas

a.      Normal
b.      Pendek           : Merupakan kelompok pesawat yang dapat melakukan
                          take off atau landing dengan jarak landasan yang lebih
                          pendek dari landasan normal, sekitar 150 meter atau
                          sepersepuluh jarak landasan normal. Dikenal dengan
                          pesawat Short Take Off-Landing (STOL)
c.       Vertikal          : Merupakan kelompok pesawat yang dapat melakukan
                          take off atau landing secara vertikal, pesawat ini masih
                          bagian dari pesawat jenis STOL yang ditambah dengan
                          kelebihan khusus berupa kemampuan take off dan
                          landing secara vertikal. Meskipun begitu, pesawat jenis
                          ini tidak dapat melakukan take off atau landing secara
                          vertikal jika muatan beban berlebihan. Dikenal dengan
                          pesawat Vertical Take Off-Landing (VTOL).

      Semoga informasi tadi bermanfaat bagi sobat HIY sekalian, untuk melihat gambar dari contoh-contoh pesawat yang telah disebutkan diatas, klik pada nama pesawat yang berwarna merah. Kalian juga bisa membaca artikel lainnya mengenai penerbangan disini

Referensi :

Hutagaol, Desmond, 2013, Pengantar PENERBANGAN : Perspektif Profesional, Jakarta : Penerbit Erlangga.




Bogor, 07 Nopember 2015
Hilmi H. Samsuri