Pembahasan Latihan Soal TKD Part 2
1. B. Leon Duguit
Leon Duguit menyatakan bahwa Hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya pengunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh sustu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukannya.
Adapun :
- Mr. E.M. Meyers : Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
-Drs. E. Utrecht, S.H. : Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
-Sedangkan menurut prof Dr Notonegoro, SH. Hukum dibagi menjadi 5 definisi, yaitu :
> Definisi formal adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu dan dilaksanakan oleh penguasa negara
>
Definisi material adalah peraturan hidup bersama dari suatu masyarakat tertentu
yang berasal dari subyek tertentu.
>
Difenisi histeris adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada
waktu tertentu yang sudah ada dengan sendirinya sebagai hasil pemikiran rakyat.
>
Definisi sosiologis adalah dibuat dengan tanpa melihat apakah peraturan
tersebut sesuai dengan tujuan bersama atau bahkan tidak memandang apakah sesuai
dengan cita cita hukum atau tidak.
2. A. Traktat dan
Yurisprudensi
Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat
dibagi dalam:
1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang
adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan
adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) :
Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim
kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu
perkara.
5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu
adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan
para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat
dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam,
antara lain sebagai berikut :
a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara
sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan
misalnya hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut
hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen,
tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek
kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut tempat
berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum
dibagi dalam:
1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional : Hukum internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang
berlaku dalam negara lain.
d. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contohnya UUD 1945.
2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan
dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya
Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) :
Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya
keadilan.
Ketiga macam hukum ini merupakan
hukum duniawi.
e. Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam:
1) Hukum materiil : Hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.
2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara)
: Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.
f. Hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat
dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang
membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk
diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak
mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan,
tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).
2) Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap) :
Hukum yang mengatur adalah hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam
perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji
akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang
telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya
uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan
pasal tersebut ada dua:
a) Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar
utang.
b) Kemungkinan kedua Alfans“
dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan
Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
g. Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi
dalam:
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum
antara dua orang atau lebih.
2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
h. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi
dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara
mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat
aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara
suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak
(hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur
tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e) Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur
tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara
alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara
(pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata
pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang meliputi hukum
perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan pada
perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang
perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh,
menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan
dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi
tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan
pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu
berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana
diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman
pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP
adalah:
(1) Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari
hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2) Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa
pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu
atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan
barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.
3. E. Hukum Formal
Hukum formal (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Adapun mengenai hukum lainnya dapat dilihat pada pembahasan nomor 2
4. B. Batang tubuh
Karena pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum.”
5. D. Umum
UU Nomor 2 Tahun 1986
3. E. Hukum Formal
Hukum formal (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Adapun mengenai hukum lainnya dapat dilihat pada pembahasan nomor 2
4. B. Batang tubuh
Karena pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum.”
5. D. Umum
UU Nomor 2 Tahun 1986
Menimbang:
a.
bahwa
negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b.
bahwa
dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga
negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan,
kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada
masyarakat;
c.
bahwa
dalam rangka upaya di atas, pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di
lingkungan Peradilan Umum yang selama ini masih didasarkan pada Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;
d.
bahwa
selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya
ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
e.
bahwa
untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu
menetapkan undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan Peradilan Umum;
Adapun :
- Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
- Peradilan Militer merupakan peradilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
- Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah oleh UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)
- Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
- Peradilan Militer merupakan peradilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
- Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah oleh UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)
6. C. Militer
Peradilan Militer merupakan peradilan
yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana
dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
7. D. Mengikat
8. A. Doktrin
-Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
-Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
7. D. Mengikat
8. A. Doktrin
-Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
-Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
-Traktat (tractaten
recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang
politik dan ekonomi.
-Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
-Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
- Justifikasi merupakan putusan
yang diambil berdasarkan hati nurani bisa disebut juga sebagai pembenaran.
9. E. Komisi Yudisial
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 bahwa Komisi Yudisial merupakan Lembaga mandiri yang mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.
10. B. Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
11. A. Menguji Undang-Undang terhadap UUD
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
12. A. Negeri
Adapun fungsi keseluruhan dari peradilan negeri, yaitu :
1. Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
9. E. Komisi Yudisial
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 bahwa Komisi Yudisial merupakan Lembaga mandiri yang mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.
10. B. Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
11. A. Menguji Undang-Undang terhadap UUD
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
12. A. Negeri
Adapun fungsi keseluruhan dari peradilan negeri, yaitu :
1. Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
2. Tentang ganti kerugian dan/
atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat
penyelidikan atau penuntutan.
3. Memberikan keterangan,
pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di
daerahnya, apabila diminta.
4. Mengadakan pengawasan atas
pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita
di daerah hukumnya.
5. Melakukan pengawasan terhadap
jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama
dan sewajarnya.
6. Memberikan petunjuk, teguran,
dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.
7. Melakukan pengawasan atas
pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada
Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
13. E. Sosial, ekonomi dan function publik
14. A. Yudisial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran parpol dan hasil pemilu
15. C. Tata Usaha Negara
UU nomor 4 Tahun 2004
Pasal 15
13. E. Sosial, ekonomi dan function publik
14. A. Yudisial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran parpol dan hasil pemilu
15. C. Tata Usaha Negara
UU nomor 4 Tahun 2004
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pengadilan
khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan
niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi,
pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan
pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
16. D. Peradilan
16. D. Peradilan
17. C. Positif
Hukum positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur a.l. dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
18. E. Berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu
Didalam ensiklopedi umum dijelaskan, bahwa ius constitutum merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat.
19. A. Undang-Undang
20. B. Polisi, Hakim dan Jaksa
21. B. 107
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
22. B. Menghina Presiden
23. B. menyatakan permusuhan dan kebencian pada presiden
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
24. E. Asas-asas konsistensi
Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu :
-Faktor Hukumnya Sendiri
-Faktor Penegak Hukum
-Faktor Kebudayaan
-Faktor Masyarakat
-Faktor Sarana atau Fasilitas
25. B. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
26. C. Tindakan yang menguntungkan para pejabat
-Faktor Sarana atau Fasilitas
25. B. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
26. C. Tindakan yang menguntungkan para pejabat
27. A.
Undang-undang no. 20 Tahun 2001
- Tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga Tindak Pidana Korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Untuk itu perlu diadakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu dibentuki Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pembaharuan yang ada pada UU No. 20 Tahun 2001.
28. E. 96
Indonesia berada pada ranking 96 dari 99 negara yang disurvey oleh The Transparancy International, pada tahun 1999 dengan Nilai IPK 17 (Skala 0-100)
- Tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga Tindak Pidana Korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Untuk itu perlu diadakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu dibentuki Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pembaharuan yang ada pada UU No. 20 Tahun 2001.
28. E. 96
Indonesia berada pada ranking 96 dari 99 negara yang disurvey oleh The Transparancy International, pada tahun 1999 dengan Nilai IPK 17 (Skala 0-100)
Tahun
|
Nilai IPK
(skala 0-100) |
Peringkat
|
1995
|
19,4
|
41 dari 41
|
1996
|
26,5
|
45 dari 54
|
1997
|
27,2
|
46 dari 52
|
1998
|
20
|
80 dari 85
|
1999
|
17
|
96 dari 99
|
2000
|
17
|
85 dari 91
|
2001
|
19
|
88 dari 91
|
2002
|
19
|
96 dari 102
|
2003
|
19
|
122 dari 133
|
2004
|
20
|
133 dari 146
|
2005
|
22
|
137 dari 159
|
2006
|
24
|
130 dari 163
|
2007
|
23
|
143 dari 180
|
2008
|
26
|
126 dari 180
|
2009
|
28
|
111 dari 180
|
2010
|
28
|
110 dari 178
|
2011
|
30
|
100 dari 182
|
2012
|
32
|
118 dari 176
|
2013
|
32
|
114 dari 177
|
Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, Transparancy International
29. D. 9 Desember 2004
Pada 9 Desember 2004, di Istana Negara, saat acara pencanangan 2005 sebagai tahun dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia, SBY pernah mengungkapkan kesedihannya karena Indonesia dijuluki sebagai negara dan bangsa yang korup oleh bangsa-bangsa lain. Bertepatan dengan acara tersebut SBY mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada acara itu juga ditandatangani kerja sama antara para gubernur seluruh Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi, pendaftaran serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
30. E. Lembaga Swadaya Masyarakat
Pada 9 Desember 2004, di Istana Negara, saat acara pencanangan 2005 sebagai tahun dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia, SBY pernah mengungkapkan kesedihannya karena Indonesia dijuluki sebagai negara dan bangsa yang korup oleh bangsa-bangsa lain. Bertepatan dengan acara tersebut SBY mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada acara itu juga ditandatangani kerja sama antara para gubernur seluruh Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi, pendaftaran serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
31. B. Kata-kata : Lisan
pikiran dihasilkan oleh otak sedangkan kata-kata dihasilkan oleh lisan
32. B. Tas Sekolah : Buku
dompet digunakan untuk menyimpan uang sedangkan tas sekolah untuk menyimpan buku pelajaran
33. B. Dongeng : Peristiwa
Fiktif nerupakan hal yang tak nyata berkebalikan dengan Fakta yang nyata. Padanan kata ini sesuai dengan Dongeng dan peristiwa yang memiliki hubungan yang sama dengan urutan yang sama juga.
34. B. Lidah : Hidung
Mata dan telinga merupakan bagian dari indra manusia, dimana lidah dan hidung juga termasuk didalamnya. Tidak seperti pilihan lain yang tidak memiliki keterkaitan.
35. A. Mesin Uap : James Watt
Penemu bola lampu pertama adalah Thomas. A. Edison sedangkan Penemu mesin uap pertama adalah james watt
36. D. Kulit : Ular
yang paling diburu dari gajah adalah gading karena mahal, begitu juga dengan kulit ular
37. D. Sementara
Ad interim bermakna sementara
38. A. Bonafide
Bonafide bermakna dapat dipercaya
39. C. Ekstensi
Ekstensi bermakna perluasan, perluasan tidak sama dengan luas. Ekstensi bermakna sama dengan ekspansi yang juga diartikan sebagai perluasan.
40. D. Bahtera
Bahtera bermakna perahu
41. D.
Timpang
Timpang bermakna adanya kondisi tidak seimbang.
42. D. Homogen
Bermakna sejenis namun tidak sepadan.
43. D. Bilangan
Sapta bermakna sebagai bilangan
Timpang bermakna adanya kondisi tidak seimbang.
42. D. Homogen
Bermakna sejenis namun tidak sepadan.
43. D. Bilangan
Sapta bermakna sebagai bilangan
44. D. Ciptaan
Kreasi bermakna ciptaan, diambil dari kata Creation yang artinya juga ciptaan
45. B. Pertentangan
Kontradiksi bermakna pertentangan
46. A. Tingkatan tertinggi
Kulminasi bermakna tingkatan tertinggi yang juga sama dengan klimaks
47. C. Pengampunan Hukum
Grasi merupakan pengampunan hukum
48. C. Jarang
Sporadis dalam kasus ini tidak sama dengan spora yang bermakna jamur. Sporadis bermakna
jarang.
49. C. Terbuka
Esoteris merupakan istilah lain dari kata tertutup. Sehingga lawan katanya adalah terbuka
50. B. Berongga
Pejal bermakna penuh, sehingga lawan katanya merupakan berongga
51. A. 40
y/100 x 80 = 32
y/100=32/80
y/100 =4/10
y=400/10= 40
52. A. 2/15
√(100-36)/3600
=√64/3600 = 8/60=2/15
53. C. 7,8
Cari bilangan kuadrat yang mendekati antara 7 dan 8
Karena 49<61<64, maka yang paling mendekati
7,8. Karena 7,8 kuadrat = 60,84. Sedangkan 7,9 kuadrat = 62,41
54. C. 60
y=4x
x + y = 100, maka x+ 4x = 100
5x = 100
x=20
y=4x, maka y= 80
sehingga y-x=80-20=60
55. B. 8
Karena 150% berarti 1,5 kali, maka soal ini dapat dibaca sebagai:
12 adalah 1,5 kali dari.. maka,
jadikan 12 dibagi 1,5 = 8
56. C. 105
(175 x 12) : (21,4 - 7/5) = 2100 : 20 = 105
57. E. 5,1
85% - 25% + 1,25 + 3 ¼ = 0,85 – 0,25 + 1,25 + 3,25 = 0,60 + 4,5 = 5,1
58. D. 4,15
44/20 : 3/6 - 2/8 = (2,2 : 0,5) – 0,25 = 4,15
59. A. 0,3304
37% - 18% x 0,22 = 0,37 –( 0,18 x 0,22) = 0,3304
60. E. 52,16
56 - 12 x 32% = 56 – (12 x 0,32) = 52,16
61. B. 400,9
24,054 : 0,06 = 400,9
62. A. 87
Ada dua deret angka yang di selang seling. 75 97 60 92 45 ( selisih +22, -37, +32, -47, +42, -57, +52, dst) sehingga jawabannya 87
63. D. 29
17 21 23 27 . Seri Angka ini punya selisih +4,+2,+4,+2. Sehingga angka selanjutnya 29
56. C. 105
(175 x 12) : (21,4 - 7/5) = 2100 : 20 = 105
57. E. 5,1
85% - 25% + 1,25 + 3 ¼ = 0,85 – 0,25 + 1,25 + 3,25 = 0,60 + 4,5 = 5,1
58. D. 4,15
44/20 : 3/6 - 2/8 = (2,2 : 0,5) – 0,25 = 4,15
59. A. 0,3304
37% - 18% x 0,22 = 0,37 –( 0,18 x 0,22) = 0,3304
60. E. 52,16
56 - 12 x 32% = 56 – (12 x 0,32) = 52,16
61. B. 400,9
24,054 : 0,06 = 400,9
62. A. 87
Ada dua deret angka yang di selang seling. 75 97 60 92 45 ( selisih +22, -37, +32, -47, +42, -57, +52, dst) sehingga jawabannya 87
63. D. 29
17 21 23 27 . Seri Angka ini punya selisih +4,+2,+4,+2. Sehingga angka selanjutnya 29
64. B. 31
Ada dua seri angka. 6 11 16 21 26
(selisih +5) dan seri penyela 7 7 7 8 8 8 9 9 9. Sehingga angka selanjutnya 31
65. B. 7-11-4
Deret ini menggunakan tiga seri angka. 1 2 3 4 dan 5 6 7 dan 9 10 11. Sehingga angka selanjutnya dari 1- 5- 9- 2- 6- 10- 3 adalah 7-11-4
jika ingin softcopy dari pembahasan dan soal atau ada yang ingin ditanyakan bisa melalui :
WA : 087877433762
LINE : nh29
WA : 087877433762
LINE : nh29
0 komentar:
Post a Comment