Sunday, September 13, 2015

Pembahasan Latihan Soal TKD Part 2

Pembahasan Latihan Soal TKD Part 2


1. B. Leon Duguit

Leon Duguit menyatakan bahwa Hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya pengunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh sustu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukannya.
Adapun :

- Mr. E.M. Meyers : Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

- S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

-Drs. E. Utrecht, S.H. : Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

-Sedangkan menurut prof Dr Notonegoro, SH. Hukum dibagi menjadi 5 definisi, yaitu :
> Definisi formal adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu dan dilaksanakan oleh penguasa negara

> Definisi material adalah peraturan hidup bersama dari suatu masyarakat tertentu yang berasal dari subyek tertentu.
> Difenisi histeris adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu yang sudah ada dengan sendirinya sebagai hasil pemikiran rakyat.
> Definisi sosiologis adalah dibuat dengan tanpa melihat apakah peraturan tersebut sesuai dengan tujuan bersama atau bahkan tidak memandang apakah sesuai dengan cita cita hukum atau tidak.

2. A. Traktat dan Yurisprudensi

Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:


a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

1)   Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)   Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)   Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

b. Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

1) Hukum tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

a)   Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

2) Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

c. Hukum menurut tempat berlakunya

Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

1)   Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)   Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)   Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

d. Hukum menurut waktu berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:

1)   Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2)   Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)   Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.

e. Menurut cara mempertahankannya

Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:

 1)   Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:

a)   Hukum pidana.
b)   Hukum perdata.
c)   Hukum dagang.

2)   Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:

a)   Hukum acara pidana.
b)   Hukum acara perdata.
c)   Hukum acara peradilan tata usaha negara.

f. Hukum menurut sifatnya

Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:

1) Hukum yang memaksa

Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).

2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :


Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:

a)   Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b)   Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.

g. Hukum menurut wujudnya

Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:

1) Hukum objektif

Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

2) Hukum subjektif (hak)

Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.

h. Hukum menurut isinya

Hukum menurut isinya dibagi dalam:

1) Hukum privat (hukum sipil)

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:

a)   Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b)   Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c)   Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d)   Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e)   Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2) Hukum publik (hukum negara)

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:

a)   Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)   Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)   Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d)   Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1)  Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2)  Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a)  Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.

Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:

(1)  Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.

(2)  Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.      

3. E. Hukum Formal

Hukum formal (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.

Adapun mengenai hukum lainnya dapat dilihat pada pembahasan nomor 2

4. B. Batang tubuh

Karena pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum.”

5. D. Umum

UU Nomor 2 Tahun 1986
Menimbang:
a.                   bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b.                   bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c.                   bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang selama ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;
d.                  bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
e.                   bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan Peradilan Umum;

Adapun :
- Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
- Peradilan Militer merupakan peradilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
- Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang  berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah oleh UU Nomor 9 Tahun 2004  tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)

6. C. Militer

Peradilan Militer merupakan peradilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

7. D. Mengikat


8. A. Doktrin

-Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

-Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
-Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.

-Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
- Justifikasi merupakan putusan yang diambil berdasarkan hati nurani bisa disebut juga sebagai pembenaran.

9. E. Komisi Yudisial

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 bahwa Komisi Yudisial merupakan Lembaga mandiri yang mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.

10.  B. Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).

11. A. Menguji Undang-Undang terhadap UUD

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).

12. A. Negeri

Adapun fungsi keseluruhan dari peradilan negeri, yaitu :

1. Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
2. Tentang ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
6. Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
7. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

13. E. Sosial, ekonomi dan function publik


14. A. Yudisial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran parpol dan hasil pemilu

15. C. Tata Usaha Negara

UU nomor 4 Tahun 2004
Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.

16. D. Peradilan

17. C. Positif

Hukum positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur a.l. dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

18. E. Berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu


Didalam ensiklopedi umum dijelaskan, bahwa ius constitutum merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat.

19. A. Undang-Undang


20. B. Polisi, Hakim dan Jaksa


21. B. 107

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

22. B. Menghina Presiden

23. B. menyatakan permusuhan dan kebencian pada presiden


Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

24. E. Asas-asas konsistensi


Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu :
-Faktor Hukumnya Sendiri
-Faktor Penegak Hukum
-Faktor Kebudayaan
-Faktor Masyarakat
-Faktor Sarana atau Fasilitas

25. B. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


26. C. Tindakan yang menguntungkan para pejabat


27. A. Undang-undang no. 20 Tahun 2001

- Tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga Tindak Pidana Korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Untuk itu perlu diadakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu dibentuki Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pembaharuan yang ada pada UU No. 20 Tahun 2001.

28. E. 96

 Indonesia berada pada ranking 96 dari 99 negara yang disurvey oleh The Transparancy International, pada tahun 1999 dengan Nilai IPK 17 (Skala 0-100)
Tahun
Nilai IPK
(skala 0-100)
Peringkat
1995
19,4
41 dari 41
1996
26,5
45 dari 54
1997
27,2
46 dari 52
1998
20
80 dari 85
1999
17
96 dari 99
2000
17
85 dari 91
2001
19
88 dari 91
2002
19
96 dari 102
2003
19
122 dari 133
2004
20
133 dari 146
2005
22
137 dari 159
2006
24
130 dari 163
2007
23
143 dari 180
2008
26
126 dari 180
2009
28
111 dari 180
2010
28
110 dari 178
2011
30
100 dari 182
2012
32
118 dari 176
2013
32
114 dari 177

Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, Transparancy International 

29. D. 9 Desember 2004

Pada 9 Desember 2004, di Istana Negara, saat acara pencanangan 2005 sebagai tahun dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia, SBY pernah mengungkapkan kesedihannya karena Indonesia dijuluki sebagai negara dan bangsa yang korup oleh bangsa-bangsa lain. Bertepatan dengan acara tersebut SBY mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada acara itu juga ditandatangani kerja sama antara para gubernur seluruh Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi, pendaftaran serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

30. E. Lembaga Swadaya Masyarakat

Pada 9 Desember 2004, di Istana Negara, saat acara pencanangan 2005 sebagai tahun dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia, SBY pernah mengungkapkan kesedihannya karena Indonesia dijuluki sebagai negara dan bangsa yang korup oleh bangsa-bangsa lain. Bertepatan dengan acara tersebut SBY mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada acara itu juga ditandatangani kerja sama antara para gubernur seluruh Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi, pendaftaran serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

31. B. Kata-kata : Lisan


pikiran dihasilkan oleh otak sedangkan kata-kata dihasilkan oleh lisan  

32. B. Tas Sekolah : Buku

dompet digunakan untuk menyimpan uang sedangkan tas sekolah untuk menyimpan buku pelajaran

33. B. Dongeng : Peristiwa

Fiktif nerupakan hal yang tak nyata berkebalikan dengan Fakta yang nyata. Padanan kata ini sesuai dengan Dongeng dan peristiwa yang memiliki hubungan yang sama dengan urutan yang sama juga.

34. B. Lidah : Hidung

Mata dan telinga merupakan bagian dari indra manusia, dimana lidah dan hidung juga termasuk didalamnya. Tidak seperti pilihan lain yang tidak memiliki keterkaitan.

35.  A. Mesin Uap : James Watt

Penemu bola lampu pertama adalah Thomas. A. Edison sedangkan Penemu mesin uap pertama adalah james watt

36. D. Kulit : Ular


yang paling diburu dari gajah adalah gading karena mahal, begitu juga dengan kulit ular

37. D. Sementara

Ad interim bermakna sementara
38. A. Bonafide

Bonafide bermakna dapat dipercaya

39. C. Ekstensi

Ekstensi bermakna perluasan, perluasan tidak sama dengan luas. Ekstensi bermakna sama dengan ekspansi yang juga diartikan sebagai perluasan.

40. D. Bahtera

Bahtera bermakna perahu

41. D. Timpang

Timpang bermakna adanya kondisi tidak seimbang.

42. D. Homogen

Bermakna sejenis namun tidak sepadan.

43. D. Bilangan

Sapta bermakna sebagai bilangan

44. D. Ciptaan

Kreasi bermakna ciptaan, diambil dari kata Creation yang artinya juga ciptaan

45. B. Pertentangan

Kontradiksi bermakna pertentangan

46. A. Tingkatan tertinggi

Kulminasi bermakna tingkatan tertinggi yang juga sama dengan klimaks

47. C. Pengampunan Hukum

Grasi merupakan pengampunan hukum

48. C. Jarang

Sporadis dalam kasus ini tidak sama dengan spora yang bermakna jamur. Sporadis bermakna
jarang.

49. C. Terbuka

Esoteris merupakan istilah lain dari kata tertutup. Sehingga lawan katanya adalah terbuka

50. B. Berongga

Pejal bermakna penuh, sehingga lawan katanya merupakan berongga

51. A. 40

y/100  x 80 = 32
y/100=32/80
y/100 =4/10
y=400/10= 40

52. A. 2/15

√(100-36)/3600
=√64/3600 = 8/60=2/15

53. C. 7,8

Cari bilangan kuadrat yang mendekati antara 7 dan 8
Karena  49<61<64, maka yang paling mendekati 7,8. Karena 7,8 kuadrat = 60,84. Sedangkan 7,9 kuadrat = 62,41

54. C. 60

y=4x
x + y = 100, maka x+ 4x = 100
5x = 100
x=20
y=4x, maka y= 80
sehingga y-x=80-20=60

55. B. 8

Karena 150% berarti 1,5 kali, maka soal ini dapat dibaca sebagai:
12 adalah 1,5 kali dari.. maka, jadikan 12 dibagi 1,5 = 8

56. C. 105

(175 x 12) : (21,4 - 7/5) = 2100 : 20 = 105

57. E. 5,1

85% - 25% + 1,25 + 3 ¼ = 0,85 – 0,25 + 1,25 + 3,25 = 0,60 + 4,5 = 5,1

58. D. 4,15

44/20 : 3/6 - 2/8 = (2,2 : 0,5) – 0,25 = 4,15

59.  A. 0,3304


37% - 18% x 0,22 = 0,37 –( 0,18 x 0,22) = 0,3304

60. E. 52,16


56 - 12 x 32% = 56 – (12 x 0,32) = 52,16

61. B. 400,9


24,054 : 0,06 = 400,9

62. A. 87


Ada dua deret angka yang di selang seling. 75 97 60 92 45 ( selisih +22, -37, +32, -47, +42, -57, +52, dst) sehingga jawabannya 87

63. D. 29


17 21 23 27 . Seri Angka ini punya selisih +4,+2,+4,+2. Sehingga angka selanjutnya 29

64. B. 31

Ada dua seri angka. 6 11 16 21 26 (selisih +5) dan seri penyela 7 7 7 8 8 8 9 9 9. Sehingga angka selanjutnya 31

65. B. 7-11-4

Deret ini menggunakan tiga seri angka. 1 2 3 4  dan 5 6 7 dan 9 10 11. Sehingga angka selanjutnya dari 1- 5- 9- 2- 6- 10- 3 adalah 7-11-4
jika ingin softcopy dari pembahasan dan soal atau ada yang ingin ditanyakan bisa melalui :

WA : 087877433762
LINE : nh29

0 komentar:

Post a Comment