Thursday, November 12, 2015

International Civil Aviation Organization - ICAO

Kali ini HIY akan sedikit membahas tentang sebuah organisasi/badan, tapi bukan sembarang organisasi/badan. Organisasi/badan yang akan kita bahas kali ini merupakan organisasi/badan yang berkaitan dengan dunia “Penerbangan” Internasional, yaitu International Civil Aviation Organization (ICAO).  


International Civil Aviation Organization (ICAO) merupakan sebuah badan yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai regulator yang membidangi penerbangan sipil, dengan diperantarai oleh pemerintah setiap negara anggota agar bertanggung jawab akan keselamatan penerbangan dengan berbagai cara, salah satunya melalui Civil Aviation and Safety Regulation (CASR) yang berisi petunjuk, persyaratan, larangan, dan sebagainya demi tercapainya tujuan utama yaitu mencegah kecelakaan penerbangan.

Badan ini juga berfungsi sebagai pengawas atau pengendali dengan melakukan audit terkait penerbangan angkutan sipil negara-negara anggotanya.

ICAO lahir atas prakarsa negara-negara sekutu Amerika, tepatnya pada tanggal 01 November 1944 sampai dengan 07 Desember 1944 (selama lima minggu), 52 (lima puluh dua) negara-negara sekutu Amerika berkumpul di Chicago untuk :

  • Mengadakan konferensi yang dikenal sebagai “Chicago Conference 1944” .
  • Membahas masalah-masalah  penerbangan sipil yang harus di­selesaikan pada akhir masa perang dunia;
  • Konferensi Chicago 1944 menghasilkan 6 (enam) dokumen dan 96 (Sembilan puluh enam) artikel ;

Dokumen hasil Konferensi Chicago :

1.        The Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention 1944).
2.       International Air Services Transit Agreement (IASTA).
3.       International Air Transport Agreement (IATA).
4.      Draft of 12 Tehnical Annexes (Annex 1 – 12).
5.       Standard form of Bilateral Agreement (Chicago Form Agreement).
6.      The Provisional International Civil Aviation Organization (PICAO).

  • Artikel ke 96 ditandatangani tanggal 07 Desember 1944, serta diratifikasi oleh 26 (dua puluh enam) negara.
  • Dikenal sebagai “Chicago Convention 1944” (Konvensi Chicago 1944).
  • Konvensi Chicago 1944 menjadi cikal bakal lahirnya ICAO pada tahun 1947. Sifat peraturan hasil Konperensi Chicago adalah Standard And Recommended Practice  (SARPs) artinya ada peraturan yang merupakan keharusan/”mandatory” dan ada peraturan yang hanya bersifat “recommended”/direkomendasikan.

*Status Konvensi Chicago 1944 :

  1. Merupakan Konvensi Penerbang­an Sipil Internasional yang sangat berpengaruh;
  2. Merupakan sumber hukum internasional dibidang penerbangan sipil;
  3. Secara moral mengikat setiap negara anggota PBB (negara yang merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi” atau “Adhere”(penundukan diri);
 

Sebagai kelanjutan dari Konvensi dan konferensi Chicago, ICAO lahir didahului dengan terbentuknya “panitia persiapan pembentukan ICAO” yang terkenal de­­ng­an PICAO (Provisional Civil Aviation Organization).

  1. PICAO terbentuk resmi tanggal 6 Juni 1945 di Montreal Canada.
  2. Berfungsi sampai dengan tanggal 4 April 1947.
  3. ICAO resmi terbentuk tanggal 4 April 1947, di Montreal Canada.
  4. Menjadi badan dibawah PBB tanggal 13 Mei 1947.
  5. Setiap negara anggota PBB (ne­gara yang merdeka dan berdaulat) dapat menjadi anggota ICAO.

Sebagai negara anggota PBB, Indonesia merupakan peserta konvensi atas dasar  “Adhere” (Penundukan Diri), dan tanggal 27 April 1950,  secara resmi tercatat sebagai tanggal masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO;

Kepentingan dan tujuan utama ICAO adalah Kamanan & Keselamatan, Efisiensi dan Keteraturan (Security & Safety, Efficiency, Regularity), yang akan dicapai melalui langkah-langkah seperti yang tertera pada pasal 44 dari Konvensi Chicago sebagai berikut :

1.        Menjamin pertumbuhan yang teratur dan aman bagi penerbangan sipil internasional diseluruh dunia.
2.       Mencegah pemborosan ekonomis yang disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat .
3.       Mencegah adanya diskriminasi diantara Negara-negara anggota.
4.      Mendorong agar perekayasaan pembuatan pesawat terbang serta pengoperasiannya dimaksudkan untuk tujuan damai.
5.       Mendorong dibangunya fasilitas bantuan navigasi udara secara internasional bagi keselematan penerbangan
6.      Mendorong pembangunan dan pengembangan jalur-jalur penerbangan, bandara, dan fasilitas nya navigasi udara bagi penggunaan penerbangan sipil internasional .
7.       Secara umum mendorong pembangunan dan pengembangan semua aspek dari penerbangan sipil internasional .
  
Kantor pusat ICAO berada di Montreal (Canada).

Kantor wilayah tersebar di 7 (tujuh) wilayah :

  1. Mexico City (Mexico).
  2. Lima (Peru).
  3. Paris (Perancis).
  4. Dakkar (Senegal).
  5. Cairo (Egypt).
  6. Nairoby (Kenya).
  7. Bangkok (Thailand).

Bahasa yang dipergunakan ICAO dalam penerbitan dan penyebaran regulasi di bidang penerbangan sipil adalah Bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, China dan Rusia.

ICAO memiliki 5  Sekretariat, yaitu :

  1. Air Navigation Bereau;
  2. Air Transport Bereau;
  3. Technical Assistance Bereau;
  4. Legal Bereau;
  5. Bereau of Administration and Service;

ICAO juga memiliki 7 Komite, yaitu :

  1. Air Navigation Committee;
  2. Air Transport Committee;
  3. Commitee On Join Support of Air Navigation Services;
  4. Legal Committee;
  5. Commitee On Unlawful Interfe­rence with  Aircraft;
  6. Financial Committee;
  7. Personal Committee;

ICAO menerapkan The Five Freedom of The Air :

  1. Pesawat udara sipil berhak untuk terbang melintasi ruang udara lain, tanpa mengadakan pendaratan, asalkan negara yang dilintas terbangi itu sebelumnya diberitahu dan memberikan izin. Kebebasan ini dinamai :  “Hak untuk melakukan Terbang Lintas Damai” (The Right of Innocent Passage). 
  1. Pesawat udara sipil suatu ne­gara berhak untuk  mengadakan pendaratan di negara lain untuk keperluan teknis misalnya untuk pengisian bahan bakar atau menjalani perbaikan tanpa memberikan pelayanan komersial ke atau dari tempat pendaratan tersebut. Pemberhentian ini dikenal sebagai : “Pemberhentian Teknis” (Technical Stop), sebagai lawan dari “Pemberhentian Lalu Lintas” (Traffic Stop). 
  1. Pesawat udara suatu perusahaan penerbangan berhak untuk menurunkan penumpang dan barang dari negara tempat pesawat udara itu didaftarkan (Country of Registry) Ke Negara Lain. 
  1. Pesawat udara suatu perusahaan penerbangan berhak untuk meng­angkut  penumpang dan barang dari negara lain ke negara tempat pesawat udara itu di daftarkan. 
  1. Pesawat udara suatu perusahaan penerbangan  berhak untuk me­ngangkut penumpang dan barang antara dua negara diluar tempat pesawat udara di daftarkan, sepan­jang penerbangannya berawal atau berakhir di negaranya sendiri tempat pendaftaran pesawat udara dilakukan. Hak tersebut dinamai sebagai “Hak  Tambahan”  (Beyond Rights).

Hirarki Peraturan ICAO :

  1. Negara anggota menerapkan peraturan khususnya yang bersifat “Standard” (Mandatory).
  2. Beberapa konvensi harus diratifikasi kedalam peraturan internal negara anggota dalam bentuk undang-undang, disesuaikan dengan keterkaitan aturan lain yang berlaku.
  3. Sebagai penerapan peraturan internasional,  peraturan yang dibuat oleh negara anggota minimum standard dengan ICAO, sedangkan untuk alasan / pertimbangan keamanan dan ke­selamatan,  negara anggota dapat membuat peraturan nasional relatif  lebih ketat.
  4. Peraturan produk negara anggota dan penerapannya, dilaporkan/di  informasikan  kepada ICAO.
  5. Peraturan produk ICAO bersifat universal.

Semoga informasi mengenai ICAO ini bermanfaat bagi sobat HIY sekalian, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian informasi ataupun penulisan. Kami menantikan kritik dan sarannya agar dapat lebih baik lagi. Kalian juga bisa membaca artikel lainnya mengenai penerbangan disini.



Referensi

Hutagaol, Desmond, 2013, Pengantar PENERBANGAN : Perspektif Profesional, Jakarta : Penerbit Erlangga.
Tjuk Sudarsono Instruktur Transportasi Udara & Praktisi Penerbangan via http://tabloidaviasi.com/safety/keberadaan-dan-peran-icao-dalam-penerbangan-sipil-internasional/




Bogor, 13 Nopember 2015
Hilmi H. Samsuri

0 komentar:

Post a Comment