Klasifikasi Pesawat Terbang
Sobat HIY, seperti yang banyak kita ketahui, pesawat terbang terdiri dari berbagai jenis, bentuk, dan fungsinya, mungkin banyak yang mengira bahwa pesawat terbang hanyalah seperti airplane, helikopter, dan jet. Namun, sebenarnya glider dan balon udara juga termasuk dalam keluarga pesawat terbang juga. Kok bisa ya ? ya, hal ini mengacu pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Federal Aviation Administration (FAA), sehingga pesawat terbang di kelompokkan menurut kategori, kelas, jenis, dan lainnya. Untuk sertifikasi pesawat terbang, FAA menerapkan maksud penggunaan pesawat atau fungsi pesawat sebagai berikut :
1. Berdasarkan Kategori
a.
Normal : Merupakan kelompok pesawat latih dasar dan
pesawat kecil, seperti Cessna 150, Cessna 170, dll.
b.
Utilitas : Merupakan kelompok pesawat ringan serba guna yang
biasanya digunakan untuk mengangkut orang atau
barang, tetapi dapat juga untuk tugas-tugas lain ketika
pesawat yang lebih khusus tidak diperlukan atau
tidak tersedia, seperti de Havilland Chipmunk DHC-1,
Beech Sundowner 180, dll.
c.
Aerobatik : Merupakan kelompok pesawat latih lanjutan dengan
kesanggupan
terbang secara Aerobatik seperti Beach Mentor 34-A, Mentor T-34C, Pilatus PC-7,
dll.
d.
Komuter : Merupakan kelompok pesawat yang diperuntukkan
sebagai transportasi pengangkut ringan
dengan
kapasitas maksimum penumpang
20 orang.
e.
Transpor : Merupakan kelompok pesawat yang diperuntukkan
sebagai transportasi pengangkut
berat dengan kapasitas
lebih dari 20 orang, dikenal juga dengan
kelompok
pesawat penumpang.
2.
Berdasarkan
Golongan
a.
Restricted
: Merupakan kelompok pesawat terbang yang
memiliki
digunakan untuk fungsi atau keperluan tertentu
seperti
pesawat penyemprot hama serta
pesawat pemadam
kebakaran.
b.
Terbatas : Merupakan kelompok pesawat terbang militer yang
kadang-kadang digunakan secara terbatas untuk
penerbangan sipil seperti pesawat Hercules milik
Angkatan Udara.
c.
Provisional : Merupakan kelompok pesawat terbang yang
baru
dibuat dan sudah bisa
diterbangkan, namun belum
memenuhi seluruh persyaratan
untuk sertifikasi.
d.
Experimental : Merupakan kelompok pesawat yang diperuntukkan
sebagai uji coba sebelum diproduksi secara massal atau
pesawat rakitan, atau pun pesawat yang digunakan
untuk riset suatu penelitian.
3. Berdasarkan Kelas
a.
Pesawat Terbang (Airplane) : Merupakan kelompok pesawat yang
memiliki
sayap tetap, umumnya
digunakan
sebagai pesawat transpor.
b.
Pesawat Rotor (Rotorcraft) : Merupakan
kelompok pesawat yang
menggunakan sayap putar (Rotary
Wing),
dengan kata lain pesawat ini tak
menggunakan sayap melainkan baling-
baling berbilah panjang yang
berada
diatasnya sebagai sayap putar,
seperti
pada helikopter.
c.
Pesawat Layang (Glider) :
Merupakan kelompok pesawat yang
tidak memiliki mesin, sehingga hanya
memanfaatkan aliran udara untuk
melayang dalam waktu dan jarak yang
terbatas.
d.
Balon Udara : Merupakan kelompok pesawat yang
memanfaatkan aliran uap panas menuju
balon raksasa pada bagian atas pesawat
sebagai pengangkatnya, dengan
pergerakan mengikuti arah angin
sehingga disebut balon udara.
4. Berdasarkan Lokasi Take Off dan Landing
a.
Landplane : Merupakan kelompok pesawat yang dapat
melakukan
take off dan landing di daratan.
b.
Seaplane : Merupakan kelompok pesawat yang
dapat melakukan
take off dan landing di daratan maupun di perairan.
5. Berdasarkan Model dan Jenis dari Pabrik
c.
Cessna : 170
h.
Dan lain-lain.
6. Berdasarkan Misi
a.
Pesawat Militer : Merupakan pesawat yang dipergunakan untuk
keperluan militer, misalnya pesawat tempur,
pengebom, pemburu, pengangkut, pengintai,
dsb.
b.
Pesawat Sipil : Merupakan pesawat yang dimiliki oleh
perseorangan maupun perusahaan yang biasa
digunakan untuk mengangkut penumpang atau
barang.
c.
Pesawat VIP : Merupakan pesawat yang dikhususkan untuk
membawa penumpang khusus seperti pejabat-
pejabat tinggi negara.
Tambahan
7. Berdasarkan Jarak Tinggal Landas
a.
Normal
b.
Pendek :
Merupakan kelompok pesawat yang dapat melakukan
take off atau landing
dengan jarak landasan yang lebih
pendek dari landasan
normal, sekitar 150 meter atau
sepersepuluh jarak
landasan normal. Dikenal dengan
pesawat Short Take Off-Landing (STOL)
c.
Vertikal : Merupakan kelompok pesawat yang dapat melakukan
take off atau landing
secara vertikal, pesawat ini masih
bagian dari pesawat jenis STOL yang
ditambah dengan
kelebihan khusus
berupa kemampuan take off dan
landing secara
vertikal. Meskipun begitu, pesawat jenis
ini tidak dapat
melakukan take off atau landing secara
vertikal jika muatan
beban berlebihan. Dikenal dengan
pesawat Vertical Take Off-Landing (VTOL).
Semoga informasi tadi bermanfaat bagi sobat HIY sekalian, untuk melihat gambar dari contoh-contoh pesawat yang telah disebutkan diatas, klik pada nama pesawat yang berwarna merah. Kalian juga bisa membaca artikel lainnya mengenai penerbangan disini
Referensi :
Hutagaol, Desmond, 2013,
Pengantar PENERBANGAN : Perspektif
Profesional, Jakarta : Penerbit Erlangga.
Bogor, 07 Nopember 2015
Hilmi H. Samsuri
0 komentar:
Post a Comment