Batasan Cuaca Pendaratan
(Approach Weather Limitation “Weather Minima”)
Kembali lagi membahas mengenai
penerbangan, sobat HIY sekalian pernah melakukan perjalanan dengan menggunakan
jasa transportasi udara atau pesawat ? untuk sobat sekalian yang pernah
melakukannya mungkin sempat mengalami yang namanya holding.
Apa tuh holding ? holding merupakan istilah prosedur
dalam bidang penerbangan dimana pesawat mengitari landasan pacu sebelum
mendarat dikarenakan kondisi di landasan yang tidak memungkinkan untuk
melakukan pendaratan atau saat pesawat melewati batas jarak minimum untuk melakukan pendaratan.
Namun , holding ini acapkali dilakukan oleh para
pilot saat kondisi cuaca buruk terjadi, utamanya saat cuaca menyebabkan jarak
pandang (Visibility)
pilot terhadap landasan pacu berkurang, bahkan melewati batas jarak pandang
yaitu hingga kurang dari 800 m yang dikenal dengan sebutan Weather Below Minima atau Visibility Below
Minima. Tapi bagaimana sebenarnya pengaruh keadaan cuaca pada proses
pendaratan ini ?
Keadaan
cuaca sangat
menentukan keberhasilan sebuah pendaratan, terutama faktor jarak pandang pada
ketinggian yang paling rendah terhadap landasan pacu. Karena apabila penerbang tidak
melihat landasan pacu pada ketinggian tertentu,
pastilah pendaratan tidak dapat dilakukan. Satu-satunya cara yang dapat
dilakukan oleh penerbang hanyalah go-around/holding. Berdasarkan keterangan ini, hingga
seberapa rendahkah penerbang diizinkan untuk melakukan pendaratan ?
International Civil Aviation
Organization (ICAO)
membuat suatu kategori tentang batasan cuaca terutama yang mempengaruhi jarak
pandangan penerbang terhadap landasan pacu pada ketinggian keputusan (Decision Height “DH”
atau Minimum Decision Altitude “MDA”) terendah sebagai
berikut :
Kategori I :
Ketinggian minimum 200 ft dengan jarak pandang tidak boleh kurang
dari 800 m atau Runway Visual Range (RVR) 550 m. Remarks
pendaratan dilakukan
secara visual.
Kategori II : Ketinggian minimum 100 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak
boleh kurang dari 350
m. Remarks pendaratan dilakukan secara
visual.
Kategori IIIa : Ketinggian minimum 50 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak
boleh kurang dari 200
m. Remarks pendaratan dilakukan secara
visual.
Kategori IIIb : Ketinggian minimum 50 ft dengan Runway Visual Range (RVR) tidak
boleh kurang dari 50
m. Remarks pendaratan dilakukan secara
visual.
Kategori IIIc : Ketinggian minimum 0 ft dengan Runway Visual Range (RVR) 0 m.
Remarks pendaratan
dilakukan dengan memandu pesawat hingga
mendarat menggunakan Auto-pilot.
Keterangan : contohnya untuk
kategori I, artinya penerbang yang telah memiliki kualifikasi Instrument Rating
maka diizinkan untuk menurunkan pasawatnya hingga di ketinggian 200 ft dengan
mengikuti Instrument
Landing System (ILS) Approach dan
diharuskan segera mengambil keputusan untuk melakukan pendaratan atau go-around/holding.
Jika pada ketinggian tersebut penerbang “belum melihat” landasan pacu ataupun
suatu tanda pasti menuju landasan pacu, dikarenakan kondisi cuaca atau jarak
pandang yang kurang dari 800 m, maka penerbang diharuskan untuk melakukan go-around/holding.
Hal ini juga berlaku untuk
pendaratan kategori II dan III. Namun, hanya penerbang yang telah mendapatkan sertifikasi
dari pelatihan khusus pendaratan jarak
pandang terbatas (Low Visibility Landing) yang diperbolehkan melakukan prosedur
pendaratan pada batasan cuaca kategori II dan III.
Semoga informasi tadi
bermanfaat bagi sobat HIY sekalian. Kalian juga bisa membaca artikel lainnya mengenai penerbangan disini. Jangan ragu untuk berkomentar, kami menanti kritik dan saran dari sobat sekalian. Salam Bahagia, Mari Berbagi.
Referensi
Hutagaol, Desmond, 2013, Pengantar
PENERBANGAN : Perspektif Profesional, Jakarta : Penerbit Erlangga.
Bogor, 08 Nopember 2015
Hilmi H. Samsuri
0 komentar:
Post a Comment