DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang asal katanya
yaitu, demos dan krastos atau kratein (demos
artinya rakyat,kratos artinya memerintah dan kratein artinya
pemerintah). Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, artinya suatu system
pemerintah yang kekuasaannya dipegang oleh rakyat. Jadi, rakyatlah yang
memegang peranan yang sangat menentukan.
Menurut
Abraham Lincoln (1808-1865), Presiden Amerika ke-16 mengatakan bahwa :
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Dari
pengertian ini,jelaslah bahwa dalam pemerintahan demokrasi,rakyatlah yang
menentukan. Ini berarti bahwa rakyat merupakan subjek pemerintahan dan subjek kedaulatan
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nya.
Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi apabila
kekuasaan ada di tangan rakyat dan rakyatlah yang mempuyai peranan dalam
menentukan kehendak Negara. Dengan kata lain, bahwa segala tindakan Negara di
tentukan oleh rakyat.
Dari uraian
tentang pengertian demokrasi tersebut di atas, dapatlah kita pahami bahwa pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang
satu dengan yang lainnya. Berdasarkan ggasan dasar itu, dapat kita tarik dua
asas pokok demokrasi, yaitu :
a. Adanya pengakuan hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap martabat
manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
b. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah, jika dukungan
tidak da, sulitlah dikatakan bahwa pemerintahan itu adalah pemerintah
demokrasi.
Adapun yang menjadi ciri-ciri system Negara
yang menganut asas kedaulatan rakyat (demokrasi) adalah sebagai berikut :
1) Adanya lembaga rakyat sebagai
badan atau majelis yang mewakil dan mencerminkan kehendak rakyat.
2) Untuk mengangkat dan menetapkan
anggota badan itu diadakan pemilihan
umum dalam jangka waktu tertentu.
3) Kekuasaan atau kedudkan rakyat dilaksanaan oleh badan atau majelis yang
brtugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis ditetapkan dengan undang-undang.
Pengertian Sumber dan
Asas Demokrasi Pancasila
Istilah demokrasi pancasila untuk
pertama kalinya dinyatakan dalam TAP MPRS No. XXXVII/MPR/ 1968 yang merupakan
pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila. Demokrasi
yang dikembangkan sekarang di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi
pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat
hidup bangsa Indonesia.
Sumber
hukum Demokrasi Pancasila antara lain, sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD
1945, alinea ke-4, yang menyatakan bahwa “………..... maka disusunlah kemerdekaan
bangsa indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan pada………………, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,……”.
b.
Batang Tubuh UUD
1945, pasal 1, Ayat (2), yang berbunyi: kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Penjelasan UUD
mengenai pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
pokok pikiran ketiga, yang menyatakan bahwa:
Adapun
asas Demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila, yang berbunyi:
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Prinsip Demokrasi Pancasila adalah
memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbagai daerah,
suku dan agama. Sebaliknya tidak berprinsip kepada kemutlakan suara terbanyak
yang dapat mengakibatkan tirani mayoritas dan juga tidak mendasarkan pada
kekuasaan minoritas yang dapat menimbulkan tirani minoritas. Jadi, jelaslah
bahwa dalam Demokrasi Pancasila tidak mengenal diktator mayoritas dan diktator
minoritas. Dalam Demokrasi Pancasila, keputusan-keputusan ditentukan
berdasarakan kebulatan mufakat sebagai perwujudan hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan apabila hal ini tidak memungkinkan lagi, maka
keputusan ini diambil dengan suara terbanyak (voting). Hal ini sesuai dengan
UUD 1945 Pasal 2, Ayat (3), yang berbunyi: segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. Sekalipun putusan
berdasarkan suara terbanyak itu dibenarkan, tapi sejauh mungkin harus
diusahakan berdasarkan mufakat.
Inti dari Demokrasi Pancasila adalah sila keempat Pancasila, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dengan sila keempat itu, maka semua manusia
Indonesia sebagai warganegara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama, maka setiap warganegara Indonesia tidak boleh memaksakan
kehendaknya pada orang lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama hendaknya terlebih dahulu diadakan musyawarah. Musyawarah
untuk mencapai mufakat ini diikuti dengan semangat kekeluargaan, yang merupakan
ciri khas bangsa indonesia.
Sebagai warganegara Indonesia yang baik, hendaknya kita selalu menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputasan musyawarah itu dan menerima serta melaksanakan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Di sini kepentingan bersamalah yang diutamakan diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Berkenaan dengan masalah kebebasan individu dalam alam Demokrasi Pancasila, maka kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekedar bebas mengeluarkan pendapat atau bertindak, melainkan pula harus disertai dengan rasa tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan tersebut. Dengan singkat disebut kebebasan yang bertanggung jawab.
Segala langkah kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan atas hasil musyawarah. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat itu adalah wajar dan dibenarkan, karena memang perbedaan pendapat itu adalah ciri demokrasi, namun dalam penyelesaiannya harus melalui aturan permainan dan alam demokrasi dan musyawarah serta selalu berpijak atas kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Demokrasi
Pancasila, tidak saja demokrasi dalam bidang politik, yang hanya mengatur
tentang masalah politik negara atau hal yg berhubungan dengan pengaturan kenegaraan,
tetapi juga mengatur masalah ekonomi dan sosial kebudayaan. Pengaturan pokok hal ini terdapat dalam UUD
1945, Pasal 33 tentang perekonomian dan Pasal 34 tentang fakir miskin. Dengan
demikian jelaslah bahwa Demokrasi Pancasila mengikut sertakan dan melibatkan
rakyat dalam semua bidang tersebut, segala masalah dapat dirasakan sebagai
masalahnya sendiri
Demikian
sebagai suatu cara hidup (way of life) yang
baik, antara lain, meliputi:
a.
Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lainnya yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga kenegaraan yang ada. Misalnya melalui DPR, DPRD l dan DPRD II.
Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lainnya yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga kenegaraan yang ada. Misalnya melalui DPR, DPRD l dan DPRD II.
b.
Sebagai suatu negara demokrasi, dimana rakyat di ikut sertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran dan pendapat yang bebas, demi terselenggaranya kepentingan rakyat perlu kita hargai, oleh karna itu diskusi harus dibuka seluas-luasnya, misalnya 3. demokrasi pancasila dalam dalam bentuk seminar, polemik melalui surat kabar, diskusi panel dan sebagainya.
Sebagai suatu negara demokrasi, dimana rakyat di ikut sertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran dan pendapat yang bebas, demi terselenggaranya kepentingan rakyat perlu kita hargai, oleh karna itu diskusi harus dibuka seluas-luasnya, misalnya 3. demokrasi pancasila dalam dalam bentuk seminar, polemik melalui surat kabar, diskusi panel dan sebagainya.
Demokrasi Pancasila dalam UUD 1945
Sila keempat Pancasila,yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, pada hakekatnya adalah demokrasi. Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Jadi Demokrasi Pancasila ialah faham demokrasi yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan menjiwai atau bertujuan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi
Pancasila bukan demokrasi yang berdasarkan kekuasan atau dominasi mayoritas,
karena tidak ada satu golongan pun yang boleh sekehendak hati mepertahankan
atau memaksakan pendiriannya sendiri. Jadi, jelaslah bahwa tidaka ad tempat
bagi diktator minoritas di Indonesia. Dengan sendirinya tidaka ada pula tempat
bag liberalisme yang menghendaki kekuasaan mutlak mayoritas terhadap minoritas.
Dengan demikian suatu keputusan tidak harus berdasarkan kemenangan atau dasar
jumlah suara, tidak ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar. Tapi diutamakan
ialah hikmat kebijaksanaan, penalaran dan pikiran tenang atau kebetulan yang
didasarkan atas kata sepakat atau mufakat. Musyawarah dalam mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Demokrasi
yang berlaku di Indonesia ialah Demokrasi Pancasila yang norma-norma pokok atau
norma-norma dasarnya telah diatur dalam UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945,
dinyatakan bahwa “……. Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam
suatu undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…..”. Selanjutnya dalam Pasal 1, Ayat (2) UUD 1945,
disebutkan bahwa: kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini berarti MPR yang merupakan lembaga permusyawaratan/
perwakilan rakyat di Indonesia adalah pemegan kekuasaan tertinggi. Oleh karna
itu MPR mempunyai tugas:
a
. Menetapkan UUD
. Menetapkan UUD
b .
Menetapkan GBHN,
dan
c .
Memilih presiden
dan wakil presiden
Menurut UUD 1945, badan-badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang anggota-anggotanya terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan yang ditetapkan dengan undang-undang.
b. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat dalam pemilihan
umum. Karena anggota DPR ini juga anggota MPR, maka kedudukan DPR adalah kuat,
sehingga tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
c. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terdiri dari DPRD 1 dan DPRD II, yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
DPR adalah lembaga
tinggi negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang (kekuasaan
legislatif) dan bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan
pemerintahan dijalakan oleh presiden oleh karna itu persiden disebut juga
lembaga eksekutif. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden.
Dalam menjalakan
tugasnya, presiden harus bekerjasama dengan DPR, misalnya dalam pembuatan
undang-undang dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), harus mendapat
persetujuan dari DPR. Jika rancangan undang-undang itu tidak dapat persetujuan
DPR, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu. Sebaliknya anggota-anggota DPR pun berhak mengajukan
rancangan undang-undang. Jika rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR
itu tidak disahkan oleh presiden, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu. Demikian pula mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
undang-undang, harus mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujuinya,
maka pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Dari uraian tersebut
diatas, tampak dengan jelas bahwa persiden dengan DPR harus bekerjasama. Segala
sesuatu yang menyangkut kekuasaan pemerintah harus bicarakan dan disetujui oleh
DPR.
B.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Demokrasi
formal menunjukkan dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam
berbagai pelaksanan demokrasi berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya
dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial,atau sistem
parlementer.
1. Sistem
presidensial : system ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara
langsung,sehingga presiden terpilih mendapat mandate secara langsung dari
rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan
pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu, presiden
adalah kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi
kepala Negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus
sebagai symbol kepemimpinan Negara. Demokrasi ini sebagaimana diterapkan antara
lain di Negara Amerika Serikat,Filipina,Brazil,Mesir,Indonesia,dan Argentina. Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
·
Penyelenggaraan
Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
·
kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan
tdak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative
·
presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen karena tidak dipilih oleh parlemen
·
presiden tidak
dibawah pengawasan langsung parlemen
2. sistem
parlementer : sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutf, (head of government)
adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of
state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara inggris, Negara yang
menerapkan sistem parlementer antara lain : Inggris,India,Jepang,Malaysia,dan
Australia.
0 komentar:
Post a Comment